Berita Flores Timur

Ketua Komisi C DPRD Flores Timur Terima Uang Makan Rp 500 Ribu

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi C DPRD Flores Timur, Ignasius Uran

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA-Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF) melaporkan dugaan gratifikasi 30 anggota DPRD Flotim ke Polres Flotim.

Menurut KRBF, uang Rp 20 juta dibagi kepada 30 anggota DPRD diserahkan oleh salah satu staf Badan Keuangan Daerah Flotim saat rapat pembahasan dan penetapan Perda pertanggungjawaban APBD Flotim tahun anggaran 2020. 

Dalam pengaduannya ke Polres Flotim, KRBF menyebutkan laporan dugaan gratifikasi itu atas pengakuan Ketua Komisi C DPRD Flotim, Ignasius Uran. 

Ketua Komisi C, Ignasius Uran, Kamis 23 September 2021 mengaku menerima uang  Rp. 500 ribu. Ia membantah jika uang itu merupakan gratifikasi.

Baca juga: Flores Timur Tidak Krisis BBM Tapi Antri Kendaraan Setiap Hari di SPBU

"Saya terima uang Rp 500 ribu. Katanya uang ganti makan minum saat rapat pembahasan LKPJ. Tidak ada gratifikasi," tegas Ignas.

Ia mengatakan, biaya makan minum rapat anggota DPRD biasanya disiapkan oleh badan keuangan daerah.

Namun, saat rapat, anggaran tersebut tidak disiapkan. Sebagai kompensasi, lanjut dia, pihak keuangan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai pengganti uang makan.

"Tidak ada hubungannya dengan Pansus. Tidak ada gratifikasi untuk sebuah kebijakan. Tidak pernah ada lembaga ini menyetujui sebuah keputusan karena transaksi. Catat itu," tandasnya.

Baca juga: Bupati Flotim Izinkan 12 ASN Flores Timur Ikuti Pikades pada Bulan Oktober

Berita Flores Timur lainnya