Kadis Nakertrans Flotim, Ramon Piran dan Kabis Hubungan Industrial dan Alat Kerja, Ahmad Boli Sili
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM, LARANTUKA-Pasca penetapan upah minimum provinsi (UMP) NTT sebesar Rp 25 ribu,pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) menetapkan kenaikan upah minum kabupaten (UMK) Flores Timur senilai Rp 21 ribu berlaku pada awal tahun 2022.
Kenaikan UMK tersebut setelah Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 392/KEP/HK/2021 tanggal 19 November 2021. Upah Minimum Pekerja (UMP) untuk tahun 2022 naik Rp 25.000 dari dua tahun sebelumnya Rp 1,950,000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Flores Timur, Remon Piran melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Alat Kerja Dinas Flores Timur, Ahmad Boli Sili mengatakan, naiknya UMK Flotim Rp 21.000 d dari tahun sebelumnya (2020-2021) sebesar, Rp. 1.950.000.
"Naik sekitar 1,09 persen dari UMP. Tahun sebelumnya Rp.1.950.000, naik Rp.21.000 menjadi, Rp. 1.971.000," ujarnya kepada wartawan, Rabu 24 November 2021.
Baca juga: 12 Kasus Pencabulan Anak di Flores Timur Diajukan ke Pengadilan
Ia mengaku sudah menerima SK gubernur tentang kenaikan UMP tahun 2022.
"Sudah diterima dan selanjutnya kita akan edarkan kenaikan UMK ke semua OPD dan pengusaha," katanya.