Berita Sikka

Imigrasi Maumere Sosialisasi Layanan Aplikasi M-Paspor di Lembata

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI - Suasana sosialisasi M-Paspor oleh Imigrasi Maumere di Lembata, Jumat 13 Mei 2022.

TRIBUNFLORES.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan sosialisasi pengenalan Aplikasi M- Paspor di wilayah Kabupaten Lembata, Jumat 13 Mei 2022.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan layanan terbaru keimigrasian melalui Aplikasi M-Paspor yang mempunyai kelebihan sehingga dapat mempermudah pemohon dalam mengajukan pengurusan paspor.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasubsi Lalinkim, Arter Meyvan Roring beserta dua orang staf dan satu PPNPN.

Baca juga: Terungkap Modus Pelaku Penculikan 10 Anak di Bogor dan Jakarta

 

Pada sosialisasi M-Paspor kali ini, Petugas Imigrasi mengunjungi instansi dan BUMN yang ada di Kabupaten Lembata, antara lain, BRI, KesbangPol, Dinas Pemerintahan Desa, Pos Pelayanan Pajak, BPBD, dan Dinas PUPR.

Aplikasi M-Paspor ini adalah aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk inovasi pada masa pandemi dengan tujuan memudahkan pelayanan dalam pembuatan paspor bagi masyarakat.

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan dari tempat tinggal atau dimana saja pemohon berada dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi melalui playstore/appstore/google play pada handphone.

Selanjutnya pemohon dapat langsung mendaftar akun dan mengunggah scan berkas ke aplikasi, melihat status atau proses permohonan serta menentukan jadwal kedatangan untuk pengambilan foto, dan sidik jari pada Kantor Imigrasi setempat.

Baca juga: Mobil Milik Pensiunan Polisi Raib di Depan Rumah

Pengajuan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor untuk melayani permohonan paspor baru dan pergantian halaman karena halaman penuh dan habis masa berlaku.

“Keunggulan Aplikasi M-Paspor ini adalah mengurangi mobilitas masyarakat dalam hal pengurusan Paspor serta berkas persyaratan yang diunggah hanya KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijasah, rekomendasi dari atasan atau persyaratan lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor biasa dan Surat Laksana Paspor,” jelas Arter.

Sementara itu, Kepala KesbangPol melalui Kabid Wasnas dan Penanganan Konflik, Fransiskus Bala sangat menyambut baik sosialisasi ini serta sangat mengapresiasi program aplikasi M-Paspor tersebut, karena merupakan suatu inovasi layanan yang sangat memudahkan masyarakat dalam membuat paspor, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Lembata.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lembata yang ingin membuat paspor, mengetahui adanya layanan M-Paspor yang memudahkan dalam pengajuan permohonan paspor tanpa antri di Kantor Imigrasi”, ujar Fransiskus.

Selanjutnya BRI, Dinas Pemerintahan Desa, Pos Pelayanan Pajak, BPBD, dan Dinas PUPR.

Turut memberikan apresiasi atas peluncuruan aplikasi M-Paspor dari Ditjen Imigrasi, dan berharap dengan adanya sosialisasi ini, sinergi antara Imigrasi Maumere serta Instansi dan BUMN khususnya di wilayah Kabupaten Lembata tetap terjaga.

Jika ada masyarakat yang mempunyai komunitas atau organisasi yang ingin mengajukan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor, jangan pernah ragu hubungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

Masyarakat dapat menghubungi melalui Contact Center Imigrasi Maumere di nomor 0812-3690-2500, kanal resmi sosial media, atau langsung datang ke Kantor Imigrasi Maumere.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Berita Maumere lainnya