Berita Lembata

Belasan Mantan Guru SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba Di PHK Minta Bantuan Pengacara

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 16 mantan guru SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba Lembata meminta pendampingan hukum dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya,S.H.M.H & Associates.

 Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Polemik pengalihan kepemilikan SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba dari Yayasan Pendidikan Umat Katolik Lembata (Yapenduklem) ke Yayasan Maria Bintang Samudera tidak kunjung tuntas.

Pengalihan kepemilikan SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba juga berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak Yayasan Bintang Samudera kepada 16 mantan Guru di sekolah SDK 1 Lewoleba Lembata.

Kini ke-16 mantan guru di sekolah SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba Lembata meminta pendampingan hukum dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates.

Rafael Ama Raya mengatakan bila pihaknya menerima kuasa dari para eks guru SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba untuk mendampingi dalam penyelesaian persoalan PHK.

Baca juga: Panitai Beberkan Harga Tiket Liga 3 El Tari Memorial Cup di Gelora 99 Lembata

“Ada 16 eks guru SDK 1 Lewoleba yang minta pendampingan hukum ke kita, karena permasalahan hak, dan PHK sepihak,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa poin yang harus digarisbawahi. Pertama, masalah hak, dalam hal ini upah tenaga guru tidak sesuai dan tidak merujuk pada peraturan perundangan melainkan kesepakatan komite lalu menjadi kebijakan kepala sekolah. 

Kedua, terkait statusnya di sekolah apakah di akui atau tidak sebab pihak Yayasan Maria Bintang Samudera telah memanggil tenaga guru baru menggantikan guru yang lama.  Ketiga, peraturan yayasan, dalam hal ini kontrak kerja tidak ada.  Keempat, PHK dilakukan sepihak oleh pihak Yayasan.

“Kami minta pihak berwenang memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait masalah ini karena sudah berjalan hampir setengah tahun olehnya itu kita akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Lembata agar Klien kami bisa memperoleh keadilan,” tegas Ama Raya.

Baca juga: Imigrasi Maumere Perkenalkan Inovasi Terbaru "PINTAL BLAWIR" di Lembata

Ina (39) salah satu guru yang di-PHK oleh pihak Yayasan Maria Bintang Samudera menuturkan bila pemecatan dirinya seolah-olah dibuat-buat.

“Usai peralihan yayasan, kami guru-guru tidak disampaikan secara lisan maupun tulisan dan kami di larang untuk mengajar di jam mengajar yang biasa kami lakukan, kami kasihan dengan anak-anak sekolah yang kena imbasnya sebab ketika kami di larang mengajar oleh pihak yayasan maka guru baru yang di panggil oleh yayasan yang akan mengisi posisi kami maka metode pembelajaran yang sering anak-anak dapat dari kami di ubah dan anak akan belajar ulang, dan itu kami sudah saksikan sendiri,” ujarnya.

Hal senada disampaikan rekan gurunya Yosep Amuntoda (60) yang sudah 20-an tahun mengabdikan diri di SDK 1 Tarsisius Lewoleba. Menurutnya, permasalahan seperti ini baru pertama kali terjadi semenjak ia menjadi guru di SDK 1 Lewoleba. Ia merasa prihatin dan kecewa terhadap pihak yayasan yang tidak menghargainya sebagai guru yang cukup lama mengabdikan diri di SDK 1 Tarsisius Lewoleba.

Tambahnya, tahun 2022 ini SDK 1 Tarsisius Lewoleba memasuki Usia 72 Tahun.

Baca juga: Kadis Pendidikan Lembata Gagal Bujuk Tukang Segel Gedung SDI Ilowutung

“Sebagai guru yang cukup lama mengabdi, saya tidak ingin sekolah yang saya jaga selama puluhan tahun ini rusak karena kepentingan segelintir orang dengan kedok yayasan," tutupnya.

Berita Lembata lainnya