Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Kepolisian Daerah NTT melakukan pemecatan terhadap 18 personel anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2022.
Dari 18 personel tersebut terdiri dari dua anggota Polri berpangkat Perwira (AKP dan Ipda), 14 Personel berpangkat Bbntara, dan satu personel berpangkat Tantama, serta satu personel ASN.
Pemecatan terhadap 18 anggota Polri dan ASN didominasi oleh kasus asusila berjumlah 10 kasus, dan kasus disersi berjumlah 8 kasus, sedangkan pidana umum nihil.
Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma menyampaikan konferensi pers akhir tahun 2022, Jumat 30 Desember 2022. Pemecatan terhadap 18 personel sesuai dengan ketentuan dan proses kode etik sebab perbuatannya telah menciderai citra Polri.
Baca juga: Cuaca Buruk, 5 Rute Kapal Fery di NTT Tidak Berlayar Jumat 30 Desember 2022
Jenderal bintang dua ini menambahkan pemecatan personel Polri menjadi pilihan terakhir, sebab pembentukan seorang personel Polri harus melalui proses yang panjang dan butuh anggaran yang besar.
"Pembentukan seorang personel Polri membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya besar sehingga masyarakat harus menyadari bahwa pemecatan anggota Polri menjadi hal yang sangat disayangkan, sebab setiap tahunnya, animo masyarakat sangat tinggi untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Polri," pintanya. *