Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas memecat dua anggota Polres Sikka dengan tidak hormat, Senin 9 Januari 2023.
Pemecatan itu dilaksanakan saat upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolres Sikka yang dilakukan secara simbolis.
Pemecatan dua anggota Polres Sikka, Polda NTT atas nama Brigpol Alfridus Blasius Sato dan Brigpol Franklin Thobias Tefbana itu berdasarkan:
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Warga saat Acara Ulang Tahun di NTT, Korban Meninggal Dunia
1. Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Surat Keputusan KaPolda NTT Nomor : Kep / 755 / XII / 2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Kedinasan Kepolisian Negara Kepolisian Republik Indonesia.
Wakapolres Sikka, Kompol.Rully Junaedi Putra, kepada wartawan menyebutkan, pemecatan dua anggota Polres Sikka melalui proses panjang hingga akhirnya disimpulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Salah satunya desersi, tidak melaksanakan tugas dinas selama 3 bulan berturut-turut, tanpa keterangan yang jelas," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ambil Sampel Salome Diduga Daging Tikus di NTT, Pedagang Tetap Jualan
Wakapolres Sikka juga memastikan keduanya bukan lagi personel Polres Sikka.
"Mulai hari ini mereka resmi bukan personel Polres Sikka dan kami kembalikan kepada masyarakat. Kami juga sebelum melaksanakan upacara PTDH ini, mengirimkan surat secara resmi kepada pihak Alfridus dan pihak Franklin, diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.
Pada pelaksanan upacara PTDH, keduanya tidak hadir sehingga pelaksanaan kegiatan secara in absentia.