TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU -Diduga mencabuli anak dibawah umur hingga hamil, SLF (26), seorang pemuda di Kabupaten TTU dilaporkan ke SPKT Polres Timor Tengah Utara.
SLF dilaporkan karena diduga melancarkan aksi rudapaksa atas BYH berusia 15 tahun.
Terlapor dilaporkan ke SPKT Polres TTU dengan nomor laporan : LP / B / 21 / I / 2023 / SPKT / RES TTU / POLDA NTT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin, 23 Januari 2023, dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada, Minggu, 9 Oktober 2022 lalu di Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Baca juga: 12 Kasus Pencabulan Anak di Flores Timur Diajukan ke Pengadilan
Kejadian bermula ketika, pelapor dan terlapor sedang mengikuti acara peminangan.
Sekira pukul 03. 00 Wita, terlapor mendatangi korban dan menarik korban ke belakang rumah rumah seorang pria berinisial NA.
Ketika tiba di belakang rumah tersebut, terlapor mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) berupa pisau lalu merudapaksa korban secara paksa.
Aksi bejat terlapor ini menyebabkan korban hamil.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S.H,SIK, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, laporan tersebut sudah diterima dan pihak Satreskrim Polres TTU unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Kasus rudapaksa hingga menyebabkan korban hamil ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polres TTU.
Iptu Fernando menuturkan, terduga pelaku belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik. (poskupang)
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News