Laporan Reporter TRIBUNFLOPRES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Larantuka, Kabupaten Flores Timur memulangkan tujuh orang narapidana kepada pihak keluarga melalui program asimilasi Covid-19, Senin 30 Januari 2023.
Pemulangan itu sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
PLH Kepala Rutan Larantuka, Yosep Carnus mengatakan, tujuh narapidana sudah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif.
Baca juga: Polisi Bekuk Pria di NTT, Diduga Garap Paksa Anak Tirinya yang Masih Dibawa Umur
"Tidak semua narapidana bisa diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi. Tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan tujuh narapidana yang hari ini mendapat SK sudah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif," ungkap Yosep melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, pihak keluarga narapidana juga dihadirkan sebagai penjamin dalam proses pembinaan agar bertanggung jawab membina narapidana di rumah.
Baca juga: Robertus Ray Apresiasi Pelaksanaan Bakar Ikan Massal Meriahkan HUT Tribun Flores
Selain pihak keluarga, jelasnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk membantu melakukan pengawasan.
"Para narapidana wajib lapor setiap dua minggu sekali dengan petugas Balai Pemasyarakatan yang ada di Waikabubak via video call," tutupnya
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News