Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Berto Kalu
TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pabean C Labuan Bajo, Manggarai Barat,Pulau Flores, memusnahkan barang ilegal hasil penindakan tahun 2022 senilai Rp383.099.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp362.120.884.
Penindakan dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Labuan Bajo, Rabu sore 15 Februari 2023 disaksikan langsung Dandim 1612 Manggarai, Danlanal Labuan Bajo, Komandan Brimob Labuan Bajo, Pol PP, Syahbandar Labuan Bajo, Imigrasi Labuan Bajo, KKP Kelas 4 Labuan Bajo, GM Pelindo, Kejaksaan Manggarai Barat, dan Polres Manggarai Barat.
Kepala KPPBC Labuan Bajo Tipe Pabean C Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan mencakup tembakau dengan jenis SKM dan SKT sebanyak 415.548 batang, MMEA Golongan A, B, dan C sebanyak 1949 botol/kaleng atau 775,05 liter.
Baca juga: Balita Asal Manggarai Barat Menderita Anemia Aplastik Dirujuk ke Bali
Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, kata dia, merupakan omitmen KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo mengamankan hak-hak keuangan negara, serta melindungi masyarakat atas peredaran barang kena cukai ilegal sesuai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Revenue Colector dan Community Protector.
"Perlu kami sampaikan bahwa secara teknis pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman kantor sisanya akan dilakukan pemusnahan di TPA Warloka dibantu Dinas Lingkungan Hidup dan Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat," jelas Joko.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat dan sinergi antar penegak hukum sangat membantu KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo untuk memberantas penyebaran barang ilegal.
"Kami berharap sinergi dan komitmen bersama dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dapat menambah semangat kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal," harap Joko. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News