Berita Flores Timur

Mantan Wakil Bupati Flores Timur Tanggapi Dugaan Penimbunan Beras, Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli menanggapi lonjakan harga beras di Flores Timur, Jumat 17 Februari 2023.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Lonjakan harga beras jenis medium dan premium di Kabupaten Flores Timur kurang lebih sebulan terakhir disinyalir adanya permainan segelintir orang untuk meraup keuntungan.

Pasalnya, setelah Pemda Flores Timur melakukan pemantauan lapangan, distributor dan pengecer saling tuding soal menaikan harga di atas kewajaran atau tidak sesuai HET.

Kondisi ini menyita perhatian mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli. Menurutnya, kelangkaan beras diduga dipicu penimbunan oleh pelaku usaha dengan tujuan meraup keuntungan besar.

"Harga beras yang naik signigikan diduga adanya penimbunan oleh pelaku usaha dengan tujuan mencari untung sebesar-besarnya," katanya, Jumat 17 Februari 2023.

Baca juga: GERTAK Florata Desak Kejari Cabang Waiwerang Tuntaskan Dugaan Korupsi Internet Desa di Flores Timur

 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhumi Pertiwi Nusantara Nusa Tenggara Timur ini mengaku kasihan dengan masyarakat kecil yang terhimpit tuntutan ekonomi.

"Kasihan masyarakat kita tidak sanggup membelinya apalagi ini musim paceklik," ucapnya.

Agus mendesak Pemda Flores Timur segera membentuk tim terpadu untuk melakukan sidak ke gudang penyimpan sembako dan kapal-kapal yang selama ini mendistribusikan beras masuk ke Flores Timur.

"Jika dapat penimbunan dengan tujuan mencari untung, maka secara adminstratif langsung cabut ijin usahanya, dan secara pidana serahkan ke polisi untuk disidik dan beri sanksi hukum. Tidak cukup datang berdialog dengan pedagang lalu pulang. Harus kerja intelijen," tandasnya.

Baca juga: Banjir di Sikka, Akses Komunikasi dan Transportasi ke Waiblama Putus, Pelajar Tidak ke Sekolah

Semasa menjabat orang nomor dua di Flores Timur, Agus mengaku kerap melakukan motede intelijen saat melakukan sidak guna menggali informasi mendalam di sejumlah tempat.

"Saya pimpin sendiri (waktu jabat Wabup) dengan senyap menggali informasi di gudang penyimpanan dan sidak kapal," ucapnya.

Ia menambahkan, menimbun sembako lalu menaikan harga dapat dipidana Pasal 107 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 50 miliar.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News