Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Ketua Araksi NTT, Alfred Baun menangis usai mengikuti pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa 14 Maret 2023.
Alfred Baun menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari TTU, Andrew Keya dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota Suek didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Alfred Baun didampingi tim kuasa hukum, Jemmy Haekase dan Ferdy Seran Tahu.
Disaksikan Pos-Kupang.Com, Alfred Baun usai mengikuti persidangan langsung berjalan menuju kearah luar ruangan sidang ditemani kuasa hukumnya. Terdakwa lalu ditemui kerabat maupun keluarga yang mengikuti jalannya persidangan. Ia pun merespon keluarga yang hadir dengan berpelukan sambil meneteskan air mata.
Baca juga: Siswa SD di Pedalaman Sikka NTT, Minta Presiden Jokowi Bangun Jalan dan Jembatan
Alfred pun tak mampu membendung air mata hingga beberapa kali mengusap matanya dengan ekspresi muka memerah sambil berpelukan dengan keluarga di depan pintu ruang sidang.
Moment itu pun tak berlangsung lama, terdakwa lalu diarahkan keruang sel yang berada di Pengadilan Tipikor lalu diangkut menggunakan mobil kejaksaan guna dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Kupang. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News