Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seorang pemuda di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT
berinisial VE (19) alias Vedi nekat mencuri uang milik majikannya.
Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli ponsel dan kamera.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang bernama Methodia Y. Wende (32) warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Korban kehilangan uang sebesar Rp 6 juta di kamar kios miliknya, Sabtu 25 Maret 2023 pagi. "Perempuan tersebut mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp 6 juta di kamar kiosnya di kawasan Pasar Batu Cermin," jelas Ridwan dalam keterangan yang diterima, Rabu 29 Maret 2023.
Baca juga: Pedagang Mengeluh, Kasus Pencurian Sering Terjadi di Pasar Alok Maumere, Sikka
Ia melanjutkan, uang yang akan digunakan korban untuk membeli kebutuhan kios itu sebelumnya berjumlah Rp 10 juta. Tetapi pada keesokan harinya uang yang disimpan di dalam tas tersebut tersisa Rp 4 juta.
Diduga uang jutaan itu dicuri ketika korban sedang beristirahat di kamar yang berada di kios sembakonya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Manggarai Barat.
"Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mabar di bawah pimpinan Aipda Marianus D. Hada langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa para saksi.
Dari olah TKP dan keterangan para saksi, akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Diketahui terduga pelaku merupakan karyawan dari kios sembako milik korban dan terduga pelaku diketahui sudah bekerja selama tiga bulan di kios tersebut.
Polisi kemudian mencari alamat tinggal dari yang bersangkutan. "Kami akhirnya mengetahui terduga pelaku ngekos di dekat persimpangan Patung Caci, Desa Batu Cermin," katanya.
Polisi, lanjut dia, kemudian mengamankan VE dan membawanya ke Mapolres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan polisi, VE mengakui melakukan pencurian untuk membeli kamera, ponsel, serta untuk berfoya-foya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sebuah kamera dan ponsel.
"Kami mengamankan satu buah kamera Canon seharga Rp 3.800.000 dan satu buah handphone merk Vivo Y16 seharga Rp 1.800.000 serta berbagai barang lainnya," ungkap dia.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, VE (19) alias Fedi diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News