Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM,SOE-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS menerima dua laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilalkukan perempuan terhadap suami yang menjadi korbannya dalam tahun 2023.
Dua kasus ini meliputi penelantaran suami di Amanatun Utara dan kasus kekerasan fisik kepada suami di Kecamatan Amanuban Barat.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas P3A TTS, Meryana Tse saat membawakan materi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dalam sosialisasi di Gereja Sonhalan Oekaet, Desa O’of Kecamatan Kuatnana, Selasa 4 April 2023.
“Ada dua kasus unik yang tahun ini dilaporkan kepada kami (Dinas P3A), di mana pihak suami justru menjadi korban dalam kasus KDRT. Hal ini menunjukan kasus KDRT tidak hanya bisa menimpah anak atau istri saja, tapi suami juga bisa menjadi korban kasus KDRT,” ungkap Maryana.
Baca juga: Kajari TTU Ungkap Kronologi dan Alasan Penggeledahan Rumah Ketua ARAKSI NTT di Soe TTS
Dirinya menegaskan, penghapusan KDRT harus menjadi komitmen dan tanggung jawab semua pihak. Dikatakan, dalam upaya menghapus KDRT harus dimulai dari dalam rumah tangga atau keluarga masing-masing. Orang tua harus mampu menjadi contoh yang baik kepada anak-anak dalam upaya menghapus tindakan KDRT.
“Dalam upaya menghapus KDRT ini dibutuhkan peran semua pihak, baik masyarakat, pemerintah, pihak gereja, dunia pendidikan dan juga pihak penegak hukum. Namun semuanya ini harus dimulai dari dalam keluarga di mana orang tua harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.
Pada momen itu juga, Wakil Ketua DPRD TTS, Relygius Usfunan saat membawakan materi Perda nomor 6 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di TTS mengingatkan orang tua agar tidak menikahkan anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Dia mngungkapkan, hal tersebut penting diperhatikan oleh orang tua. Disampaikan, walaupun fisik anak sudah besar, jika masih berusia dibawah 18 tahun tidak boleh dinikahkan apa pun alasannya.
Baca juga: Hasil Pertandingan Babak 16 Besar El Tari Memorial Cup, PSKK vs Perss SoE, Persami vs Persab Belu
“Ingat orang tua, jika anak belum berusia di atas 18 tahun tidak boleh dinikahkan, karena jika dipaksakan untuk dinikahkan maka orang tua bisa diproses hukum baik oleh Komnas HAM maupun oleh Dinas P3A,” pungkasnya.
Sosialisasi terkait Perda Perlindungan Anak dan Penghapusan KDRT diikuti 100 warga Oof. Sebelumnya kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Oeue, Kecamatan Kuatnana. *
BERITA TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News