Kasus Calo Casis di NTT

Anggota Polres Rote Ndao Dipecat Tidak Dengan Hormat

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI POLISI

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Oknum Anggota Polres Rote Ndao bernama Aipda AA alias Amsal mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan penipuan perekrutan calon anggota (Casis) Polri.

Putusan PTDH dilakukan dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Savio Yempormase, Rabu 5 April 2023 yang digelar pada Gedung Direktorat Tahti Polda NTT.
Sedangkan Terperiksa, Amsal sudah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) gedung Tahti Polda NTT pada beberapa waktu lalu.

Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase mengatakan bahwa Polri memberikan sanksi tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan.

"Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang," tambah dia.

 

Baca juga: Ombudsman NTT dan Propam Polda NTT Bahas Calo Casis Polri Janjikan Kelulusan

 

 

 

Pihak Polda NTT memberikan kesempatan kepada Amsal melakukan pembelaan atau banding.

"Kami beri ruang kepada oknum anggota yang di PTDH untuk mengajukan pembelaan karena itu diatur dalam peraturan kepolisian," tandas Kabid Propam. 

Sebelumnya, Korban Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak  memenuhi syarat pada 2021 lalu.

Bahkan orangtua korban sudah memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada Amsal, dan uang tersebut diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi dengan cicilan sebesar Rp 4 juta per bulan.

Merasa tertipu, kemudian keluarga korban melaporkan Amsal ke Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022.

Sementara laporan pidana penipuan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT, tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.
Kejadian bermula pada tanggal 27 Desember 2021  ketika Junus Dami hendak mendaftar menjadi bintara Polri di Polres Rote Ndao.

Bapak kandung korban bertemu dengan ibu kandung terlapor lalu menawarkan bahwa terlapor bisa meloloskan korban di rekrutmen bintara Polri tahun 2021.

Amsal, oknum anggota Polres Rote Ndao menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.

Keluarga korban juga percaya dengan janji dari terlapor dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga.
Keluarga kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.

Kemudian keluarga korban datang ke rumah terlapor untuk menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 225.000.000.

Mereka bersepakat apabila korban tidak lulus maka terlapor akan mengembalikan semua uang tersebut.
Kemudian terlapor menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektar berisi padi yang siap untuk dipanen.

Dalam proses seleksi, korban yang menjalani tes bintara Polri tidak lulus karena dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I. Keluarga korban mulai ragu dengan janji dari terlapor.

Ketika korban bersama orang tuanya meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada terlapor namun tidak dikembalikan oleh terlapor. 

Terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban agar masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.

Keluarga korban pun memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke Bidang Propam Polda NTT.
Keluarga korban harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun. (zee)
 
 Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News