Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Empat orang warga negara asing (WNA) asal Negara Timor Leste tidak memiliki dokumen resmi (Ilegal) datang membeli sayur-mayur dan tomat di Atambua Plaza diamankan Satuan Intelkam Polres Belu sudah dideportasi oleh Imigrasi TPI Atambua.
Keempat WNA tersebut yakni, Filomena Pinto, (47) dan Magdalena Ola (41) alamat Palaka, Distric Bobonaro. Glermina Pereira (43) dan Manuel Fernandez (12) alamat Batugede, Distric Bobonaro, Timor Leste.
Kepala TPA Imigrasi Kelas IIB Atambua, K.A. Halim, ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu 12 April 2023 menjelaskan pada Senin, 10 April 2023 sekitar pukul 15.30 Wita Sat Intelkam Polres Belu mengamankan empat WNA tanpa dilengkapi dokumen resmi di pusat perbelanjaan Atambua Plaza, Kabupaten Belu.
"Usai mengambil keterangan Sat Intelkam Polres Belu langsung menyerahkan keempat warga Timor Leste tersebut ke Imigrasi. Mereka ini satu keluarga. Atas dasar kemanusiaan, kemarin (11/4) kita langsung berkoordinasi dengan Konsultan Timor Leste di Atambua untuk mengurus dokumen perjalanan. Setelah itu mereka langsung dipulangkan ke Negara Timor Leste," jelasnya.
Baca juga: Satu Rumah Warga di Belu Diterjang Angin Puting Beliung, Warga Diminta Tetap Waspada
Informasi yang diperoleh media, keempat warga negara Timor Leste itu bermula dari informasi Kanit Polsek Tasifeto Timur kepada Kanit Kam Polres Belu sekitar pukul 13.15 Wita menyatakan ada satu mobil mikrolet warna hijau tua dengan no polisi DH 1891 EA dari Arah Mota'ain hendak menuju ke Pasar Baru Atambua.
Kendaraan tersebut mengangkut warga negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Berdasarkan informasi dari Kanit Tastim bahwa empat orang tersebut sudah berulangkali masuk ke Indonesia dengan tidak membawa dokumen resmi.
Mengetahui informasi tersebut, Kanit Tastim dan Kanit Kam bersama anggota langsung mengikuti kendaraan dan memantau di pasar baru. Ketika mobil berada di depan Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, Kanit bersama anggota langsung menahan mobil.
Setelah mobilnya berhenti, anggota langsung melakukan pengecekan terhadap identitas penumpang sesuai informasi awal. Hasil pemeriksaan didapati keempat orang penumpang merupakan warga Negara Timor Leste yang tidak dilengkapi dokumen resmi saat melintas ke Indonesia.
Baca juga: Bupati Belu Agustinus Taolin Sebut Tiga Tahun Terakhir Kabupaten Belu Bebas Kasus Malaria
Hasil dari keterangan empat warga negara Timor Leste itu melintas ilegal ke wilayah Indonesia untuk berbelanja bahan atau barang dagangan berupa sayur mayur dan tomat untuk dijualkan kembali ke Timor Leste lantaran harga disana sangat mahal dan banyak permintaan.
Selesai mengambil keterangan, KBO Sat Intelkam Polres Belu, Iptu Nicodemus Nurdin Saleh Nusa bersama Unit Kam dan Kanit Intelkam Polsek Tastim langsung menyerahkan keempat warga Timor Leste ke pihak Imigrasi Atambua untuk di proses lebih lanjut sesuai undang-undang Keimigrasiaan. *
BERITA TRIBUNFLOTRES.COM lainnya di Google News