Pemilu 2024

Jubir KPU Sikka Sebut Revisi PKPU Nomor 10 Tidak Berpengaruh Terhadap Proses Pengajuan Bacaleg

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUBIR KPU SIKKA - Herimanto, juru bicara KPU Sikka memberikan penjelasan soal rencana revisi atau perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023 yang merupakan acuan KPU untuk pelaksanaan proses pemilu, di KPU Sikka, Kamis, 11 Mei 2023.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka memastikan rencana revisi atau perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023 yang merupakan acuan KPU untuk pelaksanaan proses pemilu tidak berpengaruh terhadap proses pengajuan bakal calon anggota DPRD yang saat ini sedang dilaksanakan.

Hal itu dikemukakan Herimanto, juru bicara KPU Sikka, Kamis, 11 Mei 2023.

Herimanto menjelaskan, hingga saat ini, pelaksanaan pencalonan masih tetap mengacu kepada PKPU nomor 10 tahun 2023.

"Kalau nanti ada perubahan PKPU nomor 10, tentu harus diundangkan dulu, kemudian ditandatangani oleh ketua KPU RI baru bisa dilaksanakan, kita sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang akan berlaku," jelas dia.

Baca juga: Nama-nama Bakal Caleg PSI Sikka yang Mendaftar ke KPU Sikka, Lengkap Daerah Pemilihan

Rencana perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023, jelas Herimanto, soal keterwakilan perempuan. Dalam PKPU nomor 10 tahun 2023, lanjut dia, keterwakilan perempuan ketika mendapat angka pecahan maka dilakukan pembulatan kebawah. Sedangkan, jika terjadi perubahan, maka akan dilakukan pembulatan keatas.

"Nanti kita lihat di PKPU yang keluar nanti seperti apa," tambah Herimanto.

Lebih lanjut Herimanto memastikan, rencana revisi atau perubahan PKPU nomor 10 tahun 2023 tersebut tidak akan berpengaruh terhadap proses pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten ke KPU Sikka.

"Kalaupun ada perubahan, pasti ada disiapkan ruang untuk perbaikan-perbaikan kedepan," ujar Herimanto.

Dia berharap, semua partai politik peserta pemilu tidak melakukan pengajuan nama-nama bakal calon anggota DPRD tingkat kabupaten di waktu injury time.

"Kita berharap semuanya jangan berkumpul di tanggal 14 karena bagi kami tidak masalah, tapi nanti ketika ada dokumen yang kurang, itu yang jadi permasalahan, kalau ada dokumen yang kurang, yang pasti kita akan kembalikan," ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News