Kota Kupang

Pelajar Usia 17 Tahun Bisa Urus SIM Demi Cegah Langgar Aturan Lalu-Lintas

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Kupang Kota mengukuhkan pelajar Patroli Keamanan Sekolah di salah satu sekolah Kota Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG-Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun ke atas.

Sedangkan bagi yang belum usia 17 tahun tidak diperkenankan mengemudikan kendaraan bermotor sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian penjelasan Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Imanuel Zakarias kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 1 Juni 2023.

Menyikapi banyak anak usia sekolah yang belum mengantongi SIM dan membawa kendaraan ke sekolah, pihaknya terus memberikan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Baca juga: Dukung Kota Kupang Bebas Sampah, Komunitas Tokijo Gandeng ITAF Ciptakan Incinerator

 

"SIM menjadi kebutuhan bagi setiap pengendara, baik itu anak sekolah setelah berusia 17 tahun dapat mengurus SIM karena akan diuji pemahaman secara teori dan praktek, dan jika dinyatakan lulus maka akan mendapatkan SIM," jelas Imanuel.

Pihaknya juga banyak melakukan kegiatan tilang dan menjaring anak usia sekolah yang tidak menggunakan helm dan tidak mengantongi SIM.

"Kami selalu memastikan agar pengendara mematuhi aturan lalu-lintas, terutama wajib mempunyai SIM dan memakai helm, jika tidak maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tegas Imanuel.

Terkait program yang dilaksanakan berupa Program Patroli Keamanan Sekolah (PKS) dari Polresta Kupang Kota bersama sejumlah sekolah di Kota Kupang.

Baca juga: Dua Parpol di Kota Kupang Tuntaskan Pengunggahan Data Bacaleg

Pembentukan PKS juga sebagai media kepada para pelajar untuk mengekspresikan dan menggali potensi yang ada dalam diri. Setelah dikukuhkan, anggota PKS akan dilatihkan bagaimana cara mengatur lalu lintas khususnya di depan sekolah dan bagaimana tindakan pertama dalam menghadapi kecelakaan lalu lintas.

"Tujuan dari Program PKS agar melatih para pelajar untuk menjadi bagian dari Keamanan sekolah sekaligus melatih mental, dan menumbuhkan rasa percaya diri.

Terpenting melalui Program PKS, para pelajar lebih tertib mematuhi aturan lalu-lintas dan selalu mengutamakan keselamatan berkendaraan di lingkungan sekolah," pungkasnya. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News