Pemilu 2024

Tanggapan Politisi di Sikka Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI PENJELASAN- Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka, Silverius Florentinus Angi (tengah), Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka, Gorgonius Nago Bapa (kiri) dan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sikka, Philips Fransiskus (kanan) saat memberikan penjelasan.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menggelar sidang putusan soal sistem Pemilu 2024 pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.

Rakyat Indonesia khususnya para politisi dibuat deg-degan menunggu hasil keputusan MK tersebut yakni sistem Pemilu dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka.

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung. Saat pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.

Sedangkan sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Baca juga: Pemilu 2024, Julie Sutrisno Laiskodat Calon Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Caleg DPR RI

 

Gorgonius Nago Bapa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka menilai, keputusan MK itu menjadi kewenangan MK, namun, dirinya kembali menegaskan bahwa sikap partai Golkar yakni menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.

"Kami partai Golkar dari pusat bahwa sikap kami sama dengan 7 fraksi yang lainnya itu, jadi sikap 8 fraksi ini merupakan keterwakilan rakyat seluruh Indonesia, sehingga kami Partai Golkar Kabupaten Sikka berharap MK juga memutuskan sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Gorgonius Nago Bapa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka, Selasa, 13 Juni 2023.

Pria yang akrab disapa Us Bapa ini juga menyebutkan, sebelum memutuskan, MK diharapkan memperhatikan pendapat para ahli dan juga aspirasi masyarakat melalui partai politik.

"Masyarakat sekarang ingin memilih wakil-wakil rakyat yang orangnya mereka sudah kenal, bukan seperti memilih kucing dalam karung, mereka tidak mau memilih orang yang akan menjadi wakilnya itu hanya orang-orang yang mewakili kepentingan partai politik saja," ujar dia.

Baca juga: Warga Kota Kupang Temukan Granat dan Puluhan Peluru saat Pungut Sampah

Sementara itu, Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Ketua Fraksi PAN Kabupaten Sikka, Philip Fransiskus, menyebutkan, secara internal partai, PAN Sikka tetap tunduk dan patuh pada keputusan DPP PAN melalui Rakernas PAN bahwa PAN tetap mendukung sistem Pemilu proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini. Bagi PAN, lanjut dia, sistem Pemilu terbaik saat ini yakni proporsional terbuka sesuai dengan kehendak mayoritas masyarakat Indonesia dan partai yang ada di Indonesia.

"Terkait mekanisme dan putusan MK nanti, kami menghormati sebagai proses hukum dan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian akan sistem terbaik untuk Pemilu walaupun sebenarnya MK sudah pernah memutuskan sistem Pemilu ini pada tahun 2009 dengan apa yang disampaikan MK sendiri bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat itu ternyata bisa di review kembali, artinya tidak final dan mengikat," papar politisi asal Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka ini.

Meski demikian, Philip Fransiskus menyebut, apapun putusan MK , harus dihormati dan selanjutnya akan menyerahkan ke DPP PAN untuk bersikap secara nasional.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka, Silverius Florentinus Angi, secara tegas menilai, MK merupakan perusak dan pengkhianat demokrasi apabila memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.

"Kalau MK memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup, itu hemat kami dari DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka menganggap dan menilai MK itu sebagai perusak dan pengkhianat demokrasi, alasannya, selama orde baru kan sistem Pemilu itu proporsional tertutup, setelah reformasi, mulai 2024 sampai 2009 itukan sudah mulai dengan proporsional terbuka, karena dianggap proporsional tertutup itu tidak aspiratif karena tidak terbuka, aspirasi masyarakat itu harus ada yang mewakili lewat partai. Sedangkan proporsional terbuka dianggap sangat terbuka dan aspiratif yaitu masyarakat sendiri memilih wakilnya maupun Pilkda dan Pilgub," jelas Silverius Florentinus Angi.

Halaman
12