Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Mahkamah Konstitusi (MK) rencananya akan menggelar sidang putusan soal sistem Pemilu 2024 pada Kamis, 15 Juni 2023 mendatang.
Rakyat Indonesia khususnya para politisi dibuat deg-degan menunggu hasil keputusan MK tersebut yakni sistem Pemilu dengan sistem proporsional tertutup atau terbuka.
Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung. Saat pemilu dengan sistem ini, pemilih hanya mencoblos tanda gambar atau lambang partai dalam surat suara karena tidak tersedia daftar kandidat wakil rakyat di surat suara.
Sedangkan sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.
Baca juga: Pemilu 2024, Julie Sutrisno Laiskodat Calon Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Caleg DPR RI
Gorgonius Nago Bapa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka menilai, keputusan MK itu menjadi kewenangan MK, namun, dirinya kembali menegaskan bahwa sikap partai Golkar yakni menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
"Kami partai Golkar dari pusat bahwa sikap kami sama dengan 7 fraksi yang lainnya itu, jadi sikap 8 fraksi ini merupakan keterwakilan rakyat seluruh Indonesia, sehingga kami Partai Golkar Kabupaten Sikka berharap MK juga memutuskan sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Gorgonius Nago Bapa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sikka yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sikka, Selasa, 13 Juni 2023.
Pria yang akrab disapa Us Bapa ini juga menyebutkan, sebelum memutuskan, MK diharapkan memperhatikan pendapat para ahli dan juga aspirasi masyarakat melalui partai politik.
"Masyarakat sekarang ingin memilih wakil-wakil rakyat yang orangnya mereka sudah kenal, bukan seperti memilih kucing dalam karung, mereka tidak mau memilih orang yang akan menjadi wakilnya itu hanya orang-orang yang mewakili kepentingan partai politik saja," ujar dia.
Baca juga: Warga Kota Kupang Temukan Granat dan Puluhan Peluru saat Pungut Sampah
Sementara itu, Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Ketua Fraksi PAN Kabupaten Sikka, Philip Fransiskus, menyebutkan, secara internal partai, PAN Sikka tetap tunduk dan patuh pada keputusan DPP PAN melalui Rakernas PAN bahwa PAN tetap mendukung sistem Pemilu proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini. Bagi PAN, lanjut dia, sistem Pemilu terbaik saat ini yakni proporsional terbuka sesuai dengan kehendak mayoritas masyarakat Indonesia dan partai yang ada di Indonesia.
"Terkait mekanisme dan putusan MK nanti, kami menghormati sebagai proses hukum dan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian akan sistem terbaik untuk Pemilu walaupun sebenarnya MK sudah pernah memutuskan sistem Pemilu ini pada tahun 2009 dengan apa yang disampaikan MK sendiri bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat itu ternyata bisa di review kembali, artinya tidak final dan mengikat," papar politisi asal Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka ini.
Meski demikian, Philip Fransiskus menyebut, apapun putusan MK , harus dihormati dan selanjutnya akan menyerahkan ke DPP PAN untuk bersikap secara nasional.
Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka, Silverius Florentinus Angi, secara tegas menilai, MK merupakan perusak dan pengkhianat demokrasi apabila memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
"Kalau MK memutuskan sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup, itu hemat kami dari DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka menganggap dan menilai MK itu sebagai perusak dan pengkhianat demokrasi, alasannya, selama orde baru kan sistem Pemilu itu proporsional tertutup, setelah reformasi, mulai 2024 sampai 2009 itukan sudah mulai dengan proporsional terbuka, karena dianggap proporsional tertutup itu tidak aspiratif karena tidak terbuka, aspirasi masyarakat itu harus ada yang mewakili lewat partai. Sedangkan proporsional terbuka dianggap sangat terbuka dan aspiratif yaitu masyarakat sendiri memilih wakilnya maupun Pilkda dan Pilgub," jelas Silverius Florentinus Angi.
Pada kesempatan itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka 3 periode itu juga mengapresiasi 8 fraksi yang menolak sistem Pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny Plate Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Politisi NasDem Asal Manggarai, NTT
Lebih lanjut Silverius Florentinus Angi, Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka yang juga merupakan salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Sikka dari Partai NasDem untuk Dapil Sikka 4 ini menyebutkan, polemik sistem Pemilu tahun 2024 ini bergulir ditengah proses pengajuan bakal calon legislatif dan sedang dilakukan verifikasi administrasi Bacaleg oleh KPU dan, sebentar lagi akan dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka, bagi Bacaleg yang tidak mendapatkan nomor urut 1 akan kecewa apabila MK benar-benar menetapkan sistem Pemilu tahun 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
"Dan bisa saja, semua Caleg yang bukan nomor satu, mereka akan mengundurkan diri, kalau sikap seperti itu terjadi, secara tidak langsung, Pemilu ini gagal dan sumber kegagalan itu dari MK kalau MK memutuskan sistem Pemilu tahun 2024 dengan sistem proporsional tertutup, tapi kalau MK tetap memustukan sistem Pemilu tahun 2024 dengan sistem proporsional terbuka, itu tidak jadi masalah karena semua Caleg siap bertarung karena bukan berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan suara terbanyak," papar politisi NasDem Kabupaten Sikka ini.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News