Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ngada, Ferdin Suri, mengatakan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lingkup Pemkab Ngada akan dicairkan pada bulan Juli 2023.
Ferdin Suri menegaskan, informasi liar yang beredar di media sosial bahwa ada unsur kesengajaan menunda pencarian gaji ke 13 dengan tujuan memperoleh bunga, tidak benar.
"Terkait dengan gaji ke 13 itu nanti kita cairkan di awal Bulan Juli 2023, bersamaan dengan gaji bulan Juli 2023," kata Ferdin dalam wawancara dengan TRIBUNFLORES.COM, via percakapan WhatsApp, Senin 26 Juni 2023.
Ferdin Suri menguraikan soal gaji ke 13 2023 Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 termasuk di dalamnya mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Budi Hartawan Utus Dua Staf Temui Bupati Ngada Tindak Lanjut Workshop Pertanian dan Perkebunan
Selain itu, lanjutnya, sudah ada Peraturan Bupati Ngada (Nomor 11 Tahun 2023) soal petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2023.
Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Selain itu, dapat membantu pembiayaan pendidikan yang mulai memasuki tahun ajaran baru mulai bulan Juli.
Sehingga, sejalan dengan arahan PP Nomor 15 Tahun 2023, maka Pemerintah Kabupaten Ngada mencairkan gaji ke 13 pada bulan Juli 2023.
Pencairan Gaji ke-13 pada bulan Juli dimaksudkan agar gaji ke-13 tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan bagi anak yang menempuh pendidikan pada berbagai jenjang pendidikan lanjutan.
"Selain soal daya beli masyarakat khususnya pegawai, bulan Juli (pencairan gaji ke 13 dan THR) bisa membantu, karena bulan Juli itu kan musim - musim sekolah. Jadi sebenarnya kita bergeser sedikitlah dari Juni ke awal Juli," jelasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News