Berita Ende

2 Orang WBP Lapas Ende Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat, Kalapas: Jadilah Pribadi yang Lebih Baik

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

2 Orang WBP Lapas Ende Dapat Pembebasan dan Cuti Bersyarat, Kalapas: Jadilah Pribadi yang Lebih Baik.

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pagi ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende kembali mengeluarkan 2 (Dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masing-masing untuk menjalani program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Selasa 27 Juni 2023.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende, Antonius H Jawa Gili menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam tindak pidana yang dikecualikan dalam persyaratan mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, sehingga berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat,” jelas Kalapas Antonius.

Pemberian Integrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca juga: Polsuspas Masuk Desa, Kontribusi Lapas Ende Optimalkan Penyampaian Informasi bagi Masyarakat

 

Lebih lanjut, Kalapas Ende juga mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Gunakanlah kesempatan yang didapat ini sebaik mungkin dan jadilah pribadi yang lebih baik lagi, serta dapat turut serta membangun hubungan sosial yang baik di lingkungan tempat tinggal masing-masing," ujar Kalapas Antonius.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News