Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Alor melakukan aksi damai di depan Mapolda NTT, Senin 26 Juni 2023.
Aksi damai berkaitan dengan permohonan pengawasan dan atensi persoalan kematian Yahuda Agalakari, seorang karyawan Hotel Silvia pada 31 Desember 2022 pukul 06.00 wita.
Setelah berorasi sekitar satu jam, perwakilan aliansi Mahasiswa diberikan kesempatan melakukan audience dengan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy.
Kepada POS.KUPANG.COM, Koordinator Lapangan, Saadah mengatakan aksi damai yang dilakukan bertujuan untuk meminta Polda NTT mengambil alih penanganan kasus kematian tidak wajar yang dialami Yehuda Agalakari yang selama ini ditangani oleh Polsek Oebobo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Tabrakan Maut di Adonara Flores Timur, Ibu Tewas Anak Kritis
Aliansi Mahasiswa Alor mendesak Polda NTT mencopot jabatan Kapolsek Oebobo yang dinilai tidak profesional dengan memalsukan surat Otopsi agar tidak melanjutkan penyelidikan terhadap kematian Yehuda Agalakari.
Aliansi juga meminta agar Polda NTT memasang police line di lokasi kejadian Hotel Silvia dan menutup sementara Hotel Silvia hingga kasus kematian korban Yehuda Agalakari diusut tuntas.
Aliansi juga meminta agar Polda NTT melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Yehuda Agalakiri, serta menuntut Hotel Silvia segera membayar pesangon kepada ahli waris dari korban.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menjelaskan kasus kematian karyawan Silvia bernama Yehuda Agalakari yang meninggal dunia akhir tahun 2022.
Kasus kematian Yehuda Agalakari ditangani oleh Polsek Oebobo yang saat itu menawarkan kepada keluarga korban agar jenazahnya diotopsi, namun pihak keluarga menolak sehingga hanya dilakukan Visum Et Repertum disertai dengan surat pernyataan penolakan otopsi oleh pihak keluarga.
Setelah itu jenazah korban dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Alor, saat hendak dimakamkan barulah keluarga temukan adanya kejanggalan, sehingga pihak keluarga meminta kepada kepolisian untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Baca juga: Wisatawan Asal Belanda Mampir ke Festival Kuliner Lokal Lekoena Ngada, Apa Kesannya?
"Polsek Oebobo langsung menindaklanjuti permintaan keluarga dan sekitar bulan Februari 2023 bersama Dokter Forensik melakukan Eksomasi terhadap jenazah korban," jelas Ariasandy.
Hasil eksomasi yang disimpulkan oleh penyidik bahwa pada jenazah korban tidak ditemukan tindak pidana, dan kematian korban lebih dari 12 jam, dan kesimpulan tersebut tidak diterima oleh pihak keluarganya.
Terhadap aksi tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti dan akan melaporkannya kepada Kapolda NTT untuk mengambil tindakan dalam menangani kasus tersebut. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News