Berita Manggarai Timur
Kepala Desa Golo Munga Hubertus Juni Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun
Saya menolak dengan keras perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun,"ujar Hubertus Juni, kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 10 Juli 2023
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG---Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun.
Terkait dengan hal ini, Hubertus Juni S.Pd, Kades Golo Munga, menolak dengan keras perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun.
"Saya menolak dengan keras perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun,"ujar Hubertus Juni, kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 10 Juli 2023.
Hubertus juga menyampaikan sejumlah alasan Ia menolak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu.
Baca juga: Masa Jabatan Diperpanjang jadi 9 Tahun, Kades Boyang Langobelen Sebut Upaya Pelemahan
Menurutnya, yang pertama Undang-Undang perpanjangan masa jabatan Kades sebuah prodak Instan DPR.
"Saya harus katakan dengan jujur inilah wajah DPR kita yang sudah tidak punya nalar yang sehat lagi. Masih banyak yang urgen di Negara ini yang belum memiliki landasan hukum. Contoh undang-Undang tentang kawin sedarah landasannya hanya norma agama," ujarnya.
Kedua, benih otoritarian dan Korup masa jabatan Kades 6 tahun saja sudah 686 Kades yang sudah menjadi tersangka.
"Ingat!!!demokrasi menolak keras kekuasaan yang absolut," tegas Hubertus.
Ketiga, minimnya Leadership dari Kades. Jabatan 6 tahun sudah cukup untuk mengatasi keterbelahan di tengah masyarakat akibat Pilkades. Dan keempat, pemimpin itu kalau mampu membawa perubahan di tengah masyarakat tanpa perpanjangan masa jabatan sekali pun masyarakat akan pilih kembali. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kades-di-Matim-1.jpg)