Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende menemukan kegandaan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari dua partai yang berbeda. Temuan tersebut diketahui setelah KPUD Ende melakukan tahap verifikasi terhadap berkas bacaleg yang disodorkan partai politik.
Hal itu disampaikan Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Ende Fransiskus Lothar Piara kepada Pos Kupang saat ditemui di Kantor KPUD Ende, Kamis 20 Juli 2023.
Fransiskus menjelaskan, setelah melakukan tatapan verifikasi, pihaknya menemukan berkas salah satu bacaleg yang ada di dua partai yang berbeda yakni PDIP dan Garuda.
Atas kegandaan tersebut, pihaknya melakukan konsultasi dan klarifikasi dari salah satu partai politik yang mana ada nama bacaleg yang ganda.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Malaka Sebut Pemilih Disalibiltas 1.820 Orang
"Di silon ditemukan ada satu nama bacaleg yang namanya ada di PDIP dan Garuda. Kita juga minta klarifikasi dari salah satu partai politik terhadap salah satu nama ada di dua partai politik yang berbeda," jelasnya.
Menurutnya, partai politik sesungguhnya telah mengetahui kegandaan salah satu nama bacaleg pada dua partai politik tersebut. Untuk itu, partai politik seharusnya membuat surat klarifikasi bahwa nama bacaleg tersebut ada di partai mereka.
"Seandainya dua partai politik ini meng-upload surat klarifikasi yang sama, maka langkah selanjutnya, kami akan menghadirkan dua partai politik dan bacaleg tadi. Disaksikan Bawaslu nanti dia menentukan dia berada di partai mana," ujarnya.
Fransiskus mengatakan, setelah mendapatkan jawaban dari bacaleg, maka pihaknya akan membuat berita acara terkait pernyataan dari bacaleg tersebut untuk di-upload sebagai bukti untuk menentukan mana partai yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat.
"Akibat dari kegandaan itu ada partai politik yang tidak memenuhi syarat, ini juga kita belum tau, apakah ada ruang untuk memasukan caleg lain atau tidak tetapi untuk kepentingan memastikan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," jelasnya. (tom)