TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Sejumlah orang guru dari keseluruhan 820 guru Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka penerima tunjangan profesi guru (TPG) tidak pernah memberikan kuasa kepada bendahara maupun operator TPG memotong sejumlah uang membayar cicilan pinjaman di KSP Nasari Maumere.
"Saya heran mereka (bendahara dan operator TPGF) bisa potong uang TPG kami, padahal kami tidak pernah memberikan kuasa kepada mereka memotong tunjangan," kata guru kepala salah satu SD di Kecamatan Nita, sebelah barat Kota Maumere, Pulau Flores, dihubungi TribunFlores.com, Sabtu siang 22 Juli 2023.
Kepala sekolah yang minta tidak dipublikasikan identitasnya ini juga meminjam uang di KSP tersebut akan dicicilnya selama tiga tahun. Namun dia tidak pernah memberikan kuasa kepada bendahara atau operator bahkan kepala dinas memotong TPG mencicil pinjamannya.
Padahal pengalaman selama ini, katanya, jika mereka melakukan transaksi dengan bank maupun koperasi, pihak bank atau koperasi mewajibkan mereka membuat surat kuasa kepada bendahara untuk memotong gaji atau tunjangan yang diterimanya.
Baca juga: Mantan Kadis PKO Sikka Syok Uang Rp 600 Juta Diserahkan Bendahara ke Iswadi Operator TPG
Bahkan juga tidak semua penerima TPG Dinas PKO Sikka meminjam uang ke KPS Nasari. Namun uang TPG dipotong oleh operator TPG atau bendahara.
"Pengalaman teman guru di SD Inpres Habi, Kecamatan Kangae dipotong Rp 8 juta, padahal dia tidak punya pinjaman dengan KSP tersebut. Bahkan ada rekan guru mengaku dipotong sampai Rp 12 Juta. Kawan-kawan yang lain potongannya bervariasi," katanya.
Diakuinya transaksi pinjaman ke KSP Nasari karena produk yang ditawarkan bisa menjawab kebutuhan, sehingga mereka tertarik memanfaatkanya.
Baca juga: Tak Pinjam ke KSP Nasari, TPG Dipotong Rp 8 juta, Bandahara Bilang Ibu Ini Susah Sekalikah
Desakan para guru penerima TPG terhadap mantan Kepala Dinas PKO, Heri Sales, bendahara TPG dan operator TPG, Iswadi harus dihadirkan ke DPRD Sikka melakukan rapat dengar pendapat menjadi komitmen para guru.
"Kesepakatan kami, tiga orang ini yang bertanggungjawab hilangnya hak-hak kami. Kami tetap menuntut supaya hak-hak kami dibayar," tandas guru kepala SDK di Nita ini.
Diberitakan sebelumnya simpang siur pengelolaan tunjangan profesi guru (TPG) tahap pertama Triwulan satu tahun 2023 diduga diselewengkan Rp 642 juta di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sikka, Pulau Flores. Uang TPG Rp 8 juta milik Tekla Pensia, guru SD Inpres Habi dipotong untuk membayar pinjaman di KSP Nasari, meski dia tidak pernah meminjam uang.
Dikatakanya, tanggal 19 April 2023 dana Rp 4 juta lebih masuk ke rekening miliknya di Bank NTT. Padahal dana TPG yang seharusnya diterima Tekla Rp 12 juta lebih.
Baca juga: Operator TPG Dinas PKO Sikka Siap Kembalikan Rp 52 Juta, Mantan Kadis Terima Rp 642 Juta
"Saat itu saya pikir THR. Saya ke sekolah, Ibu Kepsek menyampaikan dana sertifikasi sudah masuk, jadi saya langsung ke dinas, bawa dengan buku rekening untuk tanya ke Pak Iswadi. Setelah lihat buku rekening, Pak Iswadi sampaikan saya punya salah potong karena ada pinjaman di KSP Nasari," kata Tekla Pensia, Jumat 21 Juli 2023
Padahal, Tekla tidak pernah melakukan pinjaman di KSP Nasari. Dia juga tidak tahu alamat KSP Nasari.
Untuk memastikan alasan yang disampaikan Iswadi, Tekla mendatangi KSP Nasari. Setelah dilakukan pengecekan, KSP Nasari menyampaikan uang tersebut belum masuk ke KSP Nasari.
Keesokan harinya, Tekla kembali mendatangi Kantor KSP Nasari melakukan pengecekan ulang. Pihak KSP Nasari menyampaikan dana TPG Tekla Pensia tidak dipotong untuk pembayaran di KSP Nasari karena dia tidak melakukan pinjaman.
Baca juga: Bupati Sikka Beri Janji Selesaikan Dugaan Penyelewengan Dana TPG di Dinas PKO