Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Satuan Lalulintas Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur, Provinsi NTT sudah menerapkan sirkuit baru bagi pemohon praktik ujian pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Jumat 4 Agustus 2023.
Kasat Lantas Polres Flores Timur, Iptu Laurensius Daton, mengatakan ujian praktek melintasi angka delapan (8) sudah diganti dengan huruf S.
"Kita sudah mulai menerapkan lintasan S bagi pemohon pembuatan SIM. Huruf S itu nanti dikasih semacam simpang," katanya saat diwawancarai di ruangan kerjanya, Jumat 4 Agustus 2023.
Ia mengatakan, simpang pada ujung huruf S bertujuan melatih pemotor agar wajib berhenti sebelum melanjutkan perjalanan ke arah kiri maupaun kanan jalan raya.
Baca juga: Flores Timur Belum Punya Alfamart, Ini Kata Kabag Ekonomi
Menurutnya, perubahan praktik SIM C hasil kebijakan Korlantas Polri itu akan lebih memudahkan masyarakat jika dibandingkan dengan metode yang lama.
"Tujuannya memudahkan pemohon. Jadi lapangan yang tadi ukurannya 1 meter, dianikan menjadi 1,5 meter sampai 2 meter," jelasnya.
Laurensius menerangkan, masyarakat Flores Timur masih minim kesadaran untuk membuat SIM. Dalam sehari, paparnya, jumlahnya sekira belasan orang.
"Ada kala kita arahkan mereka saat lakukan patroli. Kita cek helm, kondisi motor, surat-surat, setelah itu baru mereka tergerak buat SIM," ungkapnya.
Pihaknya memastikan tidak ada praktek pungutan liar atau pungli ketika proses pembuatan SIM. Harga SIM C sesuai PNBP Rp 100 ribu.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News