Kasus Pencabulan di Manggarai Timur

Kapolres Ketut Widiarta Ajak Elemen Masyarakat Beri Perhatian Serius

Penulis: Robert Ropo
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG----Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si mengajak seluruh masyarakat dan elemen yang ada untuk memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka persetubuhan terhadap anak di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Widiarta, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin 14 Agustus 2023.

Menurut Kapolres Widiarta, peran pengawasan orang tua dalam mengawasi pergaulan anak, peran lembaga pendidikan dalam memberikan pemahaman terhadap anak sebagai peserta didik serta kepedulian dinas terkait yang ada di Pemerintah Daerah tentunya sangat diharapkan dalam turut serta menekan tingginya angka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

Adapun kasus persetubuhan anak dibawah umur yang baru terjadi dimana Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menerima laporan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawa umur pada Sabtu 12 Agustus 2023.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Perkenalan di Medsos Berujung Pelajar SMP di Manggarai Timur Jadi Korban Pencabulan

 

 

 

Pelaku adalah seorang pemuda yang berasal dari Sumba yang bekerja di salah satu bengkel kendaraan bermotor yang ada di Kota Borong. Adapun korban merupakan seorang pelajar pada salah satu SMP di Kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Widiarta juga menerangkan, terjadinya persetubuhan terhadap anak ini berawal dari perkenalan melalui media sosial facebook pada tahun 2021 saat itu pelaku mengaku bahwa pelaku masih bujangan. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk pacaran dan korban menerima.

Setelah sekian lama pacaran, pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut dengan memaksa dan mengancam akan memukul korban apabila memberitahukan ke orang lain.

Dari keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum yang dikeluarkan pihak medis yang menyatakan korban mengalami tanda-tanda medis akibat persetubuhan tersebut.

Sehari setelah dilaporkan, Penyidik menetapkan status A sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses peradilan nanti.

Kapolres Widiarta juga mengatakan, pelaku disangkakan dengan pasal sebagaimana di maksud dalam Pertama Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau Kedua Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau Ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (rob)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News