Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT terus mendalami dugaan keterlibatan Mantan Wakil Bupati Flores Timur 'APB' terkait kasus korupsi internet desa di Pulau Adonara.
Dugaan semakin kuat setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti percakapan diduga antara APB dengan tim teknis pengadaan alat internet desa tahun 2018.
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan pihaknya memeriksa enam saksi tambahan, termasuk oknum guru PNS bernama, Andreas Pehan Lebuan.
"Nama dia (Andreas) juga ada dalam isi percakapan. Kita periksa dia bersama empat Satpol PP dan satu kepala desa," katanya, Minggu 27 Agustus 2023.
Baca juga: L-KPK Flores Timur Pertanyakan Power Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa
Ia mengatakan, Andreas mengaku menyusun Rancangan Anggaran Biaya (RAB) atas proyek yang menghimpun dana Rp 1,4 miliar dari 44 desa di Pulau Adonara itu.
"Dia mengakui telah menyusun RAB. Yang di chat whastapp itu betul dia (Andreas Pehan Lebuan)," ungkapnya.
Indra menerangkan, hari Senin, 28 Agustus 2023, pihaknya kembali memeriksa mantan Wabup Agus Payong Boli, dan empat Sat Pol PP yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik.
"Hari senin kita periksa pak mantan Wabup soal itu," jelasnya.
Saat ini, TRIBUNFLORES.COM masih berada di Kejaksaan Negeri Flores Timur. Proses pemeriksaan masih berlangsung.
Informasi terkait hasil pemeriksaan akan dilaporkan setelah memawancarai Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo sebagai ketua tim penyidik.
Sebagai informasi, pengembangan kasus internet desa tahun 2018 dan 2019 dengan total kerugian negara Rp 653 juta itu telah menyeret dua tersangka, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelan Makin.
Dari dua tersangka itu, Yohanes Pehan Gelar merupakan adik kandung mantan Wakil Bupati Flores Timur, APB.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News