Kasus TPPO

Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 41 Laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Editor: Egy Moa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Irjen Pol Johni Asadoma (tengah) didampingi Kepala BP2MI, Beny Ramdani (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 19 September 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT,  Irjen Pol. Johni Asadoma membeberkan pencapaian pemberantasan  tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sampai saat ini (September) 2023, Polda NTT dan polres jajaran mengungkap 44 laporan.

Kasus dalam penyidikan 28 laporan, P21 sebanyak lima laporan dengan tersangka  53 dan melibatkan 255 orang korban. Sedangkan jenazah PMI ilegal sebanyak 104 orang

Kepada wartawan, Selasa 19 September 2023 usai pengukuhan komunitas Kawan PMI NTT di Kupang, Irjen Jhoni Asadoma mengatakan, memberantas TPPO tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kepolisian dan semua pihak perlu mengambil peran dalam upaya melawan kejahatan kemanusiaan itu. 

Menurut dia, TPPO disebabkan kurangnya pemahaman oleh masyarakat. Selain itu, jaringan TPPO yang solid hingga menjangkau semua komponen termasuk aparat negara, membuat masalah itu sulit diurai.

Baca juga: BP2MI Bentuk Kawan PMI di NTT Mencegah Kasus TPPO

Sisi lain, wilayah kepulauan hingga dokumen calon TPPO yang dipalsukan menambah tebalnya masalah itu untuk dikikis. 

"Kemudian TKP berada di luar negeri, ini juga kesulitan tersendiri. Karena negara yang memiliki kedaulatannya, mempunyai sistem hukum berbeda sehingga koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum di luar negeri, tidak semudah dari yang kita bayangkan," tambah dia. 

Irjen Pol Johni Asadoma mengatakan, kadangkala korban pun tidak kooperatif mengungkap pelaku. Alhasil aparat penegak hukum sulit mengendus keberadaan pelaku. 

Dia menyebut selama lima tahun terakhir, dalam catatan kepolisian setidaknya ada 500 lebih PMI yang meninggal dunia di luar negeri. Kondisi ini, kata dia, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan maupun penegakan hukum.

Baca juga: Pembayaran Pajak Melalui QRIS Bank NTT Dilaunching, Bupati Agas: Ini Memudahkan Pembayaran

Dalam data TPPO dari tahun 2018-2022 yang diungkap oleh Polda NTT berjumlah 73 laporan masuk. Jumlah itu sebanyak 22 laporan telah dinyatakan P21 atau lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan. 

"Jumlah tersangka 87 orang dan jumlah korban 172 orang. Khusus tahun 2023 yang diungkap Polda NTT dan polres jajaran sejumlah laporan 44. Dalam penyidikan 28 laporan, P21 sebanyak 5 laporan. Tersangka sebanyak 53 dan korban sebanyak 255 orang. Jenazah PMI ilegal sebanyak 104 orang," ujarnya. 

Dia menegaskan, Polda NTT terus melakukan penegakan lewat upaya preventif dan penegakan hukum. Sosialisasi maupun, patroli bersama di wilayah tergolong sebagai kantong perekrutan. 

Ia menyebut pihaknya tetep berkomitmen melakukan pemberantasan pada TPPO, khususnya di NTT sebagai wilayah hukum Polda NTT. Dia lalu mengajak semua pihak agar terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan itu. *

sumber; pos-kupang.com