Berita Rote Ndao

Pelaut Rote Tak Kapok ke Australia Meskipun Sering Ditangkap Aparat

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EVAKUASI - Gambar ilustrasi, tampak Danposal Papela, Letda Laut (S) Lamek Koranglawang bersama Prajurit TNI AL Posal Papela mengevakuasi ke-12 nelayan dari KN. Pulau Nipah ke Kapal Nelayan PM. Gadis Pantai (GT-5) untuk dibawa kembali ke Dermaga Papela, Rote Timur, Rabu, 24 Mei 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORED.COM, KUPANG - Pelaut asal Rote, Nusa Tenggara Timur tidak pernah kapok mengambil hasil laut seperti teripang di Australia sekalipun sering ditangkap aparat keamanan.

Para nelayan itu sering melanggar batas laut negara tetangga itu karena terbawa arus ataupun dengan sengaja.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut, tindakan itu karena ada tauke alias cukong.

Kendati sudah berulang kali dilarang maupun tertangkap, pencari hasil laut asal Indonesia ini justru tidak kapok. Kenekatan itu ada 'orang' dibelakang para nelayan.

Baca juga: Pertandingan Bola di Rote NTT Berujung Baku Hantam, 2 Orang Terluka

 

"Kehadiran tuake, kehadiran pengepul, yang memberikan modal bagi nelayan kita untuk mencari teripang yang akhirnya di luar kategori nelayan kecil," kata Adin Nurawaluddin, Kamis 19 Oktober 2023.

Adanya bos atau pengepul seperti ini, kata dia, yang juga perlu diawasi untuk menekan kasus pelanggaran perbatasan wilayah kelautan.

"Kita jaga supaya kasus pelintas batas ini bisa kita tekan untuk menjaga saling menghormati antara Indonesia dan juga Australia dalam hal penjaga wilayah perbatasan," ungkap dia.

Dia berharap dan meminta dukungan Pemerintah Australia dalam memberi semacam program peluang pekerjaan bagi nelayan Rote.

"Supaya mereka tidak tertarik menyeberang karena dia bisa mendapatkan suatu program, suatu usaha, tanpa harus berisiko di lintas batas," sebut Adin.

Namun saat ini program dimaksud belum ada yang spesifik, lanjut dia, akan tetapi ada beberapa kegiatan berkaitan yang sudah diprogramkan kepada nelayan di Pulau Rote.

"Itu untuk menumbuhkan pemahaman tentang perbatasan laut tadi seperti apa," lanjutnya lagi.

Pemerintah Indonesia melalui KKP juga memberikan masukkan kepada Australia terkait penindakan terhadap nelayan yang tak kapok melanggar ke sana.

Selama ini Australia menindak nelayan Rote Ndao yang melanggar perbatasan laut lebih kepada tindakan antisipasi penyebaran penyakit menular karena devisa Australia berasal dari peternakan kemudian pertanian.

"Mereka menangani pelintas batas ilegal karena ada sesuatu yang mereka harus protect sehingga mereka sangat mengantisipasi adanya pendatang ilegal," ungkap dia.

Para pelintas batas ini akan mendapatkan perawatan, dalam tempat yang diawasi khusus hingga dipulangkan dengan pesawat.

"Makanya mereka betul-betul dibelikan baju, dibawa ke rumah sakit, dipulangkan pakai pesawat sehingga dipandang nelayan ya lumayan kan," tukasnya lagi.

Perairan Australia yang sebenarnya bisa dimasuki nelayan tradisional adalah 50.000 km⊃2; dari Laut Timor.

Baca juga: Tokoh Gendang Lale Sebut Warga Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok

Aturan ini tertuang dalam kesempatan MoU Box. Batas-batas wilayah laut ini menurut UNCLOS atau Konvensi PBB tentang hukum laut tahun 1982 yang telah diratifikasi oleh 168 negara.

Nelayan tradisional sendiri yang diakui adalah yang menggunakan perahu-perahu tradisional tanpa motor atau mesin, atau kegiatan memancing yang tidak menggunakan mesin.

Tangkapan yang diperbolehkan adalah yang bukan berasal dari dasar laut karena itu menjadi milik Pemerintah Australia.

Namun aturan ini kerap dilanggar oleh para nelayan dari Rote Ndao. Menurut data Dinas KKP NTT, nelayan yang mengambil ikan secara ilegal di wilayah Australia meningkat drastis di tahun.

Sementara secara akumulasi dari tahun 2018 - 2023 sudah ada 52 nelayan yang ditangkap. Namun periode 2023 saja dari Januari - Juni ada 42 nelayan dan seluruhnya berasal dari Rote. Cuma di tahun 2020 saja yang tidak ada kasus penangkapan sama sekali.

Untuk jumlah nelayan yang ditangkap periode 2018-2022 terkecuali tahun 2020 terhitung ada 17 kasus penangkapan. (fan).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News