Kasus Pencurian di Sikka

BREAKING NEWS : Polres Sikka Tetapkan 6 Orang Pelaku Pencurian Gading Kerajaan Nita

Penulis: Hilarius Ninu
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H. S.IK., M.M

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Aparat Reskrim Polres Sikka akhirnya menetapkan 6 orang pelaku pencurian 2 batang gading milik Kerajaan Nita sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.

Keenam pelaku pencurian gading ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 subsidair 362 junto 55. Mereka terancam pidana penjara di atas lima tahun.

Atas penetapan itu, Polres Sikka juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas keenam tersangka. Yang mana saat penangkapan ada tujuh orang yang ditangkap.

Akan tetapi sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti enam orang diduga terlibat dan satu orang belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Baca juga: Keluarga Korban Pencurian Gading Kerajaan Nita Sampaikan Terima Kepada Polisi

 

 

 

 

Polres Sikka juga masih terus mengembangkan pemeriksaan guna mencaritahu keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

Data dari Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata H. S.IK., M.M melalui Penyidik Polres Sikka yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Selasa, 5 Desember 2023 siang menjelaskan, keenam tersangka yang ditahan usai diperiksa yakni FI (33), warga Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Kemudian WG (54) alamat Wolonbuet, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, RR (44) alamat Dusun Wegok, Desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) alamat Dusun Nitakloang, Desa Kopong, Kecamatan Kewapante, ATN (33) alamat Dusun Baoloran, Desa Nita Kecamatan Nita dan DSCDS (44) alamat Nita, Desa Nita, Kecamatan Nita.

Keenam pelaku ini ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus pencurian gading di sel Mapolres Sikka.

"Ada enam tersangka yang kita tahan dan kasus ini. Satu pelaku belum cukup bukti," kata penyidik.

Sebelumnya, Unit Buser Satuan Reskrim Polres Sikka berhasil menangkap tujuh orang terduga pelaku pencurian dua batang gading, Minggu 3 Desember 2023.

Tujuh orang terduga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian dua batang gading milik Petrus Philipus Maudong Dasilva di Dusun Bao Loran desa Nita Kecamatan Nita, Minggu 27 November 2023 lalu sekitar pukul 02:00 WITA.

Kasie Humas Polres Sikka, Iptu Susanto menjelaskan ketujuh terduga pelaku tersebut ditangkap dilokasi yang berbeda.

Dikatakannya, Pada Minggu, 3 Desember 2023. Unit Buser Sat Reskrim Polres Sikka menerima informasi tentang keberadaan seorang terduga pelaku pencurian yang berada di wilayah hukum Polres Sikka.

Unit Buser Polres Sikka kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri menggunakan Mobil Avanza warna merah bernomor Polisi DD 1634 CM.

Sekira pukul 18.30 wita, Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku, dengan identitas FI (33) warga desa Hewokloang Kecamatan Hewokloang Kabupaten Sikka.

Selanjutnya Tim melakukan introgasi terhadap pelaku, diperoleh informasi bahwa masih ada enam pelaku lain yang terlibat bersama-sama melakukan aksi pencurian dua batang gading. Kemudian tim berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Sikka untuk melakukan penyelidikan gabungan.

Pada Senin, 04 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 wita, Tim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang,S.T.K.,SIK dan Kasat Intelkam IPTU Suparjo S.Sos bersama Kanit Buser AIPTU L. Rudi Hartono dan Anggota beserta Kanit II Ekonomi AIPDA Ardi De Jesus Ghawa,SH. dan anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku lainnya.

Ke enam Terduga pelaku tersebut berinisial, WG (54) alamat Wolonbuet desa Waiara, Kecamatan Kewapante, RR (44) alamat dusun Wegok, desa Seusina, Kecamatan Kewapante, KV (51) alamat dusun Nitakloang, desa Kopong, Kecamatan Kewapante,

ATN (33) alamat dusun Baoloran desa Nita Kecamatan Nita, TP (43) alamat Nita Pleat desa Nita Kecamatan Nita dan DSCDS (44) alamat Nita, Desa Nita Kecamatan Nita.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan dua batang Gading, 1 unit mobil avanza warna merah maroon, nomor polisi DD 1634 CM, 1 unit HP Readme Note 9 dan 1 bilah pisau pinggang.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News