Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Penyidik Polres Sikka masih mendalami motif kasus pencurian dua batang gading pusaka milik Kerajaan Nita di Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Senin dini hari, 27 November 2023.
CY mendalangi pencurian ini, adalah adik kandung korban, Petrus Philipus Maudong da Silva mengaku tidak memiliki dendam pribadi dengan kakaknya menyimpan gading pusaka tersebut.
"Terkait motivasi dari saudara CY, sampai dengan saat ini masih kami dalami. Karena dari tersangka sendiri tidak mau mengakui bahwa dia terlibat," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Sikka, AKP Jumpatua Simanjorang saat konferensi pers kasus pencurian gading di Mapolres Sikka, Selasa, 6 Desember 2023.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Sikka, Kompol Rulliyanto Junaedi Putera Pahroen, S.Sos, S.Ik, didampingi Kasi Humas, Iptu Susanto, dan KBO Reskrim.
Meski pelaku tidak mengakui terlibat pencurian dua buah gading milik Kerajaan Nita itu, polisi tetap menetapkan CY sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan yang menunjukkan keterlibatan CY. Bukti itu berupa rekaman CCTV di TKP dan keterangan para saksi.
Baca juga: Pencuri Tunggak Rp 4 juta Sewa Mobil Rental Angkut Gading Pusaka Kerajaan Nita.
"Jadi untuk motif kami belum bisa sampaikan kerena masih dalam tahap penyelidikan," tandas AKP Jumpatua Simanjorang.
CY, ditanya motif melakukan pencurian gading yang disimpan di rumah kakaknya Petrus Philipus Maudong da Silva, mengaku tidak ada motif melakukan perbuatan tidak terpuji itu. Dia juga tidak punya dendam pribadi terhadap kakaknya Petrus Philipus Maudong da Silva. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News