Imigrasi Maumere

Dirjen Imigrasi Bentuk Satgas Operasi JAGRATATA

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN DIRJEN IMIGRASI-Menteri Hukum dan HAM RI melantik Dirjen Imigrasi di Jakarta.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi telah mengeluarkan keputusan kepada semua jajaran keimigrasian di seluruh Indonesia guna melaksanakan Operasi “JAGRATARA” atau Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Tahun 2023.

Operasi ini akan dikendalikan langsung Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Dirjen Imigrasi dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1433.KP.04.01 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak pada Seluruh Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia.

Dirjen Imigrasi dalam surat keputusannya menekankan beberapa hal penting bagi jajarannya yakni :

1. Bahwa akan dilaksanakan Operasi “JAGRATARA” pada tanggal 27 s.d. 28 Desember
2023 dalam rangka rangkaian pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru
2023/2024) serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
2024.

 

Baca juga: Tim Monev LKJiP dan Analisa Anggaran Kumham NTT, Kunjungi Imigrasi Maumere

 

 

 

 

2. Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi agar menerbitkan Surat
Penugasan Personil pada masing-masing kantor dalam rangka Operasi “JAGRATARA”
paling lambat tanggal 26 Desember 2023.

3. Pelaksanaan operasi pengawasan di masing-masing wilayah memperhatikan kondisi
stabilitas keamanan dan mitigasi risiko;

4. Apabila ditemukan pelanggaran atau dugaan tindak pidana Keimigrasian, dapat langsung
ditangani oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis dan melaporkan hal tersebut
kepada Direktorat Jenderal Imigrasi c.q. Direktorat Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian pada kesempatan pertama melalui link: https://bit.ly/JAGRATARA.

5. Melaksanakan publikasi kegiatan pengawasan di lapangan secara serentak melalui
media massa serta media sosial oleh masing-masing Unit Pelaksana Teknis pada tanggal
29 Desember 2023;

6. Biaya perjalanan dinas yang timbul akibat pelaksanaan Operasi “JAGRATARA”
dibebankan pada DIPA masing-masing Unit Pelaksana Teknis T.A. 2023.

Untuk koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut dapat menghubungi Sdr. Anggoro Widy
Utomo-Analis Keimigrasian Ahli Muda (No. HP: 081289105117) atau Sdr. Mohamad
Wahyudiyantoro-Analis Keimigrasian Ahli Muda (No. HP: 081319921098).

Demikian surtat Direktur Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News