Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Terdakwa tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, Hendrikus Lambi Omber divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Indra Septiana, Selasa, 16 Januari 2024.
Sidang agenda putusan terhadap warga Desa Konga, Kecamatan Titehena itu belum inkrah lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur menyatakan banding.
JPU Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, mengatakan putusan majelis hakim terlampau rendah dari tuntutan JPU 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Alasan banding, putusan hakim terlampau rendah dan dalam Amar Putusan, hakim tidak mempertimbangkan pidana denda terhadap terdakwa," katanya.
Baca juga: 2 Jenazah PMI Ilegal dari Malaysia Tiba di Kupang, 1 dari Nagekeo
Ia memberikan lima poin dalam amar putusan yang sudah dibacakan hakim pada agenda sidang putusan siang tadi. Putusan itu menyatakan Hendrikus Lambi Omber terbukti membantu melakukan perdagangan orang atau human trafficking.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum.
Selain itu, beber Nyoman, terdapat barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara terdakwa dengan anaknya di Malaysia, beserta surat perjanjian kerja majikan.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Yoseph Plipip Daton, mengatakan siap menghadapi banding yang diajukan JPU.
"Iya seperti itu, prinsipnya kita siap hadapi (banding)," katanya saat dikonfirmasi.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News