Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kapal wisata berlayar di sekitar perairan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Larangan ini dikeluarkan menyusul adanya potensi gelombang setinggi 2 meter, berdasarkan prakiraan BMKG.
"Diberitahukan kepada kapal-kapal yang akan berlayar di perairan Taman Nasional Komodo, demi keamanan dan keselamatan berlayar dengan ini syahbandar tidak memberikan izin berlayar di perairan Taman Nasional Komodo pada tanggal 24 Januari," tulis surat pemberitahuan KSOP seperti yang dilihat Pos Kupang, Rabu 24 Januari 2024.
Dalam surat itu tertulis, KSOP hanya memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal wisata dengan tujuan Pulau Rinca.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Rabu 24 Januari 2024, Sebagian Wilayah Hujan dan Petir
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan. Ia mengatakan larangan itu berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
"Berdasar prakiraan BMKG cuaca sedang kurang mendukung. KSOP kembali mengizinkan pelayaran apabila kondisi cuaca atau gelombang sudah membaik," ujar Stephanus, Rabu 24 Januari 2024 pagi.
Stephanus menyebut, larangan ini berlaku bagi seluruh kapal wisata dan kapal nelayan, sementara untuk kapal penumpang akan disesuaikan dengan kondisi cuaca di perairan.
"Kalau kapal besar seperti Pelni masih bisa berlayar tapi juga nanti melihat perkembangan cuaca," tandasnya.