Berita NTT

Ombudsman NTT Minta SPBU Tidak Boleh Jual BBM Bersubsidi ke Pengecer

Penulis: Gordy Donovan
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. Daton menyebutkan pihak sudah berkoordinasi dengan Pertamina terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menyebutkan pihak sudah berkoordinasi dengan Pertamina terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

"Mencermati keluhan warga dari beberapa daerah di NTT terkait pelayanan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU dan maraknya penjualan BBM Bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga tinggi, maka selaku pengawas pelayanan publik, kami telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) Cabang Kupang agar difasilitasi penyelesaiannya,"ujar Darius Rabu 31 Januari 2024.

Kata Darius, untuk itu kami memandang perlu menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

Baca juga: BREAKING NEWS : Sampah Berserakan, DLH Sikka Malah Kehabisan BBM dan Kekurangan Personil

 

Pertama, semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun.

"Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,"ujarnya.

Ia menyebutkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur.

PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.

Baca juga: Kisah Mama-Mama Janda Penjual BBM di Carep Ruteng Untung Sedikit Tidak Dapat Bansos

Kedua; Saat ini PT Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id , untuk kemudian mendapatkan QR CODE. SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan sbb; Kuota Bio Solar: Roda 4 (Mobil Pribadi) : 60 L. Roda 4 (Mobil Barang) : 80 L. Roda 6 atau lebih : 200 L.

Sedangkan Kuota Pertalite :Roda 4 : 120 L. Roda 2 : 10 L. Jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM Bersubsidi ke kendaraan tanpa QR CODE/barcod sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM Bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU.

Ketiga; Jika menemukan penjualan BBM Bersubsidi oleh pengecer/pengepul dengan harga tinggi di daerah anda, silahkan melaporkan ke Polres dan Pemda setempat agar ditertibkan.

"Kami mengajak semua masyarakat/konsumen untuk membeli BBM di SPBU agar mendapatkan harga yang sesuai harga BBM Nasional,"ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News