Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Melihat banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di seputaran Kota Bajawa belum dicopot secara mandiri oleh peserta Pemilu 2024, Bawaslu Ngada, melalui Panwascam Bajawa turun tangan untuk menertibkan baliho tersebut.
Pantauan TRIBUNFLORES.COM, Minggu, 11 Februari 2024, di Jl. Soekarno - Hatta, Kota Bajawa, para anggota Panwascam yang menertibkan baliho menggunakan parang untuk memotong tiang - tiang baliho. Ada pula anggota yang bertugas mendata baliho yang ditertibkan.
Penertiban baliho tersebut dilakukan mulai sekira Pukul 12.00 Wita. Panwascam berupaya hari ini mereka bisa menertibkan semua baliho di area Kota Bajawa dan sekitarnya.
Petrus Paulus Jawa, Ketua Panwascam Bajawa, di lokasi penertiban baliho, mengatakan, jika tidak terkendala cuaca, maka hari ini semua baliho dapat dicopot. "Yah semoga cuaca juuga bersahabat yah," ujar Petrus.
Baca juga: KPU Manggarai Timur Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024
Menurut Petrus lokasi penertiban baliho Kampanye Pemilu 2024 tersebar di 28 Desa dan Kelurahan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Bajawa.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, menegaskan, Baliho Caleg seharusnya sudah dicopot sebelum masa tenang.
Dia menegaskan, masa kampanye Pemilu 2024 telah usai. Oleh karena itu, Parpol dan para Caleg bisa segera menurukan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti baliho dan tidak booleh melakukan aktivitas kampanye.
Antonius mengatakan masa kampanye berakhir pada 10 Februari. Selanjutnya, 11 hingga 13 Februari adalah masa tenang. Hal itu disampaikan Antonius saat diwawancarai TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 10 Februari 2024.
Perihal masa tenang ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. Selama masa tenang ini juga, lanjut Antonius, tidak boleh melakukan aktivitas yang bermuatan kampanye.
Bentuk kampanye lainnya yakni melalui media sosial, pemberitaan online maupun cetak, pengumuman hasil survei dan jejak pendapat tidak boleh dilakukan.
Selama masa tenang ini juga, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan
imbalan kepada pemilih.
Antonius menguraikan, Bawaslu Ngada telah menerbitkan imbauan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri.
"Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah agar mereka terlibat memberi dukungan dalam penertiban APK melalui Satuan Polisi Pamong Praja," ujar Antonius.
Dia menjelaskan, mengenai penertiban APK, juga merupakan ruang Bawaslu Ngada dalam konteks pengawasan. "Sehingga bilamana ada yang terlewatkan atau tidak diturunkan pasti kita tertibkan," kata Antonius.
Sanksi Bagi Pelanggar Masa Tenang
1. Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang mengumumkan hasill survey atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap Pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidanan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
3. Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (orc).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News