Pemilu 2024 di Manggarai Barat

KPU Manggarai Barat : Stop Kampanye dan Tutup Akun Medsos

Penulis: Berto Kalu
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Manggarai Barat menertibkan APK yang masih terpasang di masa tenang kampanye. Minggu 11 Februari 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat meminta seluruh peserta Pemilu di daerah itu untuk berhenti melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang yang dimulai 11 Februari 2024.

"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu oleh peserta," tegas Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda, Minggu 11 Februari 2024.

Kris, sapaan akrabnya, menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 7 PKPU No. 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa semua alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu wajib dibersihkan.

Kris berharap pada 13 Februari sudah tidak ada lagi atribut kampanye bertebaran di pinggir jalan. Apalagi disekitar tempat pemungutan suara (TPS) harus bersih dari APK.

 

 

Baca juga: Daerah Terluar Jadi Prioritas KPU Manggarai Distribusi Logistik Pemilu 2024

 

 

 

"Alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari jelang pemungutan suara," jelasnya.

Pun dengan kampanye melalui media sosial (medsos) media cetak dan media elektronik. Kris menegaskan selama masa tenang, itu dilarang. Ia juga meminta peserta Pemilu menutup akun medsos yang selama ini digunakan untuk berkampanye.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 38 angka 6 PKPU NO. 15 Tahun 2023 tentang kampanye disebutkan bahwa pelaksana kampanye pemilu harus melakukan penutupan akun resmi media sosial pada hari terakhir masa kampanye pemilu," terangnya.

Terkait masa tenang ini, lanjut Kris, KPU Manggarai Barat telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak baik Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Satpol PP dan para peserta Pemilu.

Ia berharap para peserta pemilu mematuhi aturan yang ditetapkan, sehingga masyarakat diberikan waktu untuk menentukan pilihan. (uka)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News