Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA - Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Ngada mencopot baliho peserta Pemilu di seputaran Kota Bajawa. Baliho dan tiangnya pun jadi rebutan warga.
Warga menjadikan baliho sebagai alas lantai dan penutup barang. Sementara tiang baliho yang terbuat dari kayu dijadikan kayu bakar.
Di jalan Soekarno - Hatta misalnya, Minggu 11 Februari 2024, usai anggota Panswcam menurunkan Baliho, warga berdatangan membawa serta golok untuk memotong tiang baliho.
Selanjutnya, mereka mengangkut baliho dan tiang baliho menggunakan kendaraan pickup ke rumah masing-masing. Selain itu, ada pula kondektur dan sopir angkutan umum yang mengambil baliho untuk dijadikan penutup barang di atap kendaraan.
Baca juga: Banyak Baliho Caleg di Kota Bajawa Belum Dicopot Bawaslu Ngada Turun Tangan
Dedi, seorang Kondektur Angkutan Umum kepada TRIBUNFLORES.COM, mengatakan, dirinya diperintah oleh sopir untuk mengambil baliho. "Yah kebetulan lewat di sini. Ambil baliho ini," ujar Dedi.
Menurutnya, baliho yang diambil itu untuk dijadikan penutup barang di atap kendaraan. "Ini tutup barang, pas musim hujan begini, barang - barang yang di atap mesti ditutup, takut basah," ujarnya.
Penertiban baliho tersebut dilakukan mulai sekira Pukul 12.00 Wita. Panwascam berupaya hari ini mereka bisa menertibkan semua baliho di area Kota Bajawa dan sekitarnya.
Petrus Paulus Jawa, Ketua Panwascam Bajawa, di lokasi penertiban baliho, mengatakan, jika tidak terkendala cuaca, maka hari ini semua baliho dapat dicopot. "Yah semoga cuaca juuga bersahabat yah," ujar Petrus.
Menurut Petrus lokasi penertiban baliho Kampanye Pemilu 2024 tersebar di 28 Desa dan Kelurahan yang masuk dalam wilayah Kecamatan Bajawa.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Ngada, Antonius Ndiwal, menegaskan masa tenang Pemilu 2024 berlangsung sejak 11 hingga 14 Februari.
Menurut Antonius sebelum masa tenang semua Alat Peraga Kampanye (APK) seharusnya sudah dicopot. Melihat masih banyaknnya APK di Seputran Kota Bajawa, pihaknya pun turun langsung untuk menertibkan.
Perihal masa tenang ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu. Selama masa tenang ini juga, lanjut Antonius, tidak boleh melakukan aktivitas yang bermuatan kampanye.
Bentuk kampanye lainnya yakni melalui media sosial, pemberitaan online maupun cetak, pengumuman hasil survei dan jejak pendapat tidak boleh dilakukan. Selama masa tenang ini juga, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan
imbalan kepada pemilih.
Antonius menegaskan selama masa tenang, semua aktivitas kampanye dilarang. Pelanggar masa tenang dapat dipidana dengan kurungan selama 1 hingga 4 tahun dan denda senilai Rp. 12 juta, sesuai Undang - Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. (orc).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News