Pemilu 2024

Pemilu 2024, Pemilih di Desa Hokeng Jaya Tanggalkan Benda Potensi Merusak Surat Suara

Penulis: Paul Kabelen
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

COBLOS - Masyarakat pemilih pada Pemilu 2024 di TPS 1 Desa Hokeng Jaya di Kabupaten Flores Timur, Rabu, 14 Februari 2024.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Masyarakat pemilih di Desa Hokeng Jaya, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur memadati Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan pilihan mereka dalam Pemilu serentak Rabu, 14 Februari 2024.

Warga yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Hokeng Jaya itu datang ke lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di dua Dusun, Padang Pasir dan Wolorona.

Dalam proses pencoblosan di TPS 1 Dusun Padang Pasir, Ketua KPPS, Yoseph Paun Sili Bataona, kembali mengimbau pemilih untuk menanggalkan benda-benda yang berpotensi merusak surat suara.

"Dilarang membawa masuk pemantik, pensil, balpoin, rokok, dan alat lain yang dapat merusak surat suara," pesannya melalui suara sound system.

Baca juga: KPPS 006 Nangameting Temukan Surat Suara DPRD Kabupaten Sikka Sudah Tercoblos

 

Selain peralatan ATK, pemilih juga tidak boleh membawa handphone atau kamera ketika memberikan hak suara di TPS.

"Hp dan kamera juga tidak diperkenankan masuk, harus ditanggalkan," katanya.

Informasi tambahan, ujarnya, pemilih DPT melaksanakan pencoblosan tepat pukul 07.00 sampai 12.00 Wita. Sementara pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya pukul 11.00 Wita.

Selanjutnya Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan melaksanakan pencoblosan di atas pukul 12.00 Wita atau setelah DPT dan DPTb.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News