Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon.
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melakukan penyitaan lima bidang tanah di Jalan Vateran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Kupang. Salah satu bidang tanah diklaim menjadi hak milik Jonas Salean.
Penyitaan tanah bangunan tersebut merupakan rangkaian tindaklanjut penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana mengakatan sudah 5 bidang tanah yang disita oleh Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi aset tanah Pemkab Kupang.
"Sudah 5 bidang tanah yang disita," kata Raka Putra, Rabu 21 Februari 2024.
Baca juga: Jelang Ramadhan 2024, Stok dan Harga Beras NTT Masih Stabil dan Aman
Raka Putra menyebut, pertama tanah beserta bangunan Jonas Salean dengan nomor SHM 839 seluas 420 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kedua, tanah beserta sertifikat atas nama Cristine Antonius SHM No. 879 luas 400 M2 yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi.
Penyidik Kejati NTT pun menyita tanah beserta sertifikat Cristine Antonius dengan sertifikat hak milik No. 880 seluas 400 M⊃2; yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi.
Penyidik Kejati NTT pun menyita tanah seluas 256 meter persegi yang terletak di Jl. Mongisidi Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beserta bangunan diatas tanah dengan Nomor IMB: KEL. FTL.648/26/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang dikuasai oleh Waldetrudis Taek yang terletak di Jalan. Veteran, Kelurahan Fatululi.
Baca juga: Cerita Pemilu di NTT, 91 Penyelenggara Pemilu Sakit,3 Orang Meninggal
"Tanah seluas 1100 M⊃2; berdasarkan Surat Penunujukan Tanah Kapling Nomor : Pem.596/046/2017 tanggal 07 juni 2017 yang digunakan oleh John Lauw juga disita oleh Kejati NTT," tambahnya.
Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 11/Pen.Pid Sus-TPK-SITA/2024/P Kpg tanggal 18 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor Print-31/N.3.5/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Proses penyitaan juga di saksikan oleh pihak Tata Pemerintahan Kabupaten Kupang, Lurah Fatululi serta para pihak yang menguasai tanah dan bangunan objek penyitaan. *
sumber: pos-kupang.com