Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo.
TRIBUNFLORES.COM,BORONG-Kepolisian Resort Manggarai Timur mengamankan dua toples putih berisi 206 butir Pil Koplo berwarna putih berlambang Y dari tangan YK (23) dan KR (28) di Kampung Nteweng, Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Rabu 28 Februari 2024.
Barang bukti lainnya uang tunai Rp 35.000 terdiri dari tiga lembar pecahan Rp 10.000 dan satu lembar pecahan Rp 5.000.
Kepala Kepolisian Resort Manggarai Timur, AKBP Suryanto.S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla, menjelaskan penangkapan terduga oleh anggota Satresnarkoba berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manggarai Timur Nomor : Sprin/81/II/RES.1./2024/Sat Resnarkoba tanggal 27 Februari 2024. Selain juga pengembangan kasus berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/27/VII/2023/KA SPKT, Sat Resnarkoba/Res Matim/Polda NTT tanggal 23 Juli 2023.
Pada pukul 19.30 Wita, kata Suryanto, personil melakukan penyelidikan terhadap YK dan KR yang diduga melakukan praktik jual beli Pil koplo.
Baca juga: BREAKING NEWS, Pil Koplo Diedarkan di Kampung Leong Kabupaten Manggarai Timur
Penggeledahan di rumah pelaku di Kampung Nteweng, Desa Leong, polisi menemukan dua buah toples putih yang di dalamnya terdapat lima plastik ckip berisi pil berwaran putih dan berlogo Y yang diduga obat keras berisi 206 butir Pil Koplo.
Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Mereka diamankan ke Mapolres Manggarai Timur guna penyelidikan lebih lanjut. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News