Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Rio Lameng, kuasa hukum FA, ER dan MA, terdakwa anak kasus pengeroyokan Noven Witak masih mempertimbangkan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere.
Ketiga terdakwa divonis enam tahun penjara dalam sidang putusan dibacakan Jumat, 1 Maret 2024. Menurut Rio, hukuman yang diberikan kepada ketiga kliennya sudah maksimal karena merupakan anak dibawah umur.
Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) nomor 11 tahun 2016 pasal 81 ayat 2 ke-3 menyatakan pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak itu paling lambat setengah ancaman pidana maksimum orang dewasa.
"Kalau soal banding kami masih pikir-pikir menunggu konfimasi dulu dengan keluarga kemudian nanti ada hasilnya. Kan kita masih punya waktu sekitar tujuh hari, saat ini kami belum ada keputusan tadi dalam pertanyaan hakim pun kami masih pikir-pikir," jelas Rio.
Baca juga: Ibu Kandung Anak Terdakwa Pengeroyokan Minta Maaf kepada Ibu Noven Witak
Dikatakan Rio, keluarga ketiga terdakwa dari awal sidang sudah pasrah terhadap apapun keputusan majelis hakim karena telah menyadari kesalahan.
"Makanya saat agenda sidang pembelaan itukan ibu dari tiga anak pelaku menyatakan mereka minta maaf karena mereka tau tentang kesalahan mereka ini walaupun ibu korban tidak hadir karena terlambat jadi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim, ketiga ibu dari ketiga anak pelaku sempat meminta maaf lewat persidangan," ungkap Rio Lameng.
Terkait dengan ketidakpuasan keluarga korban terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere menurut Rio adalah menurut keluarga korban masih ada dugaan pelaku lain yang selain delapan tersangka yang sudah ditetapkan polisi yang tiga diantaranya merupakan anak dibawah umur yang sudah divonis enam tahun penjara.
"Yang menjadi dasarnya itu adalah mereka merasa bahwa masih ada tersangka-tersangka lain di luar yang masih bebas, namun semua inikan butuh proses," ujar Rio.
Baca juga: Wajar Keluarga Noven Witak Protes Vonis Enam Tahun Penjara Terdakwa Anak
Lorens Weling, kuasa hukum keluarga Noven Witak menyebut putusan hakim Pengadilan Negeri Maumere atas tiga anak tersangka kasus pengeroyokan Noven Witak adalah hal yang wajar karena tiga tersangka merupakan anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan Lorens Weling yang dikonfirmasi TribunFlores.com secara terpisah melalui telepon selulernya, Jumat, 1 Maret 2024.
"Kalau putusan enam tahun wajar karena mereka kategori anak dan memang dalam aturan keputusan seperti itu dan itu saya sudah sampaikan ke majelis hakim kemarin," ujar Lorens Weling.
Dia juga membenarkan adanya ketidakpuasan keluarga besar Noven Witak atas putusan itu. Namun, menurut Lorens Weling hal itu juga wajar.
Baca juga: Pegang Foto Noven Witak, Keluarga Nyanyi Lagu Arwah di Pengadilan Negeri Maumere
"Keluarga korban merasa tidak puas itu juga wajar karena keluarga korban inikan merasa sedih merasa, merasa kehilangan, tidak bisa terbendung dan merasa sedih karena putusan seperti itu ya tapi itu sebagai orang awam yang tidak paham aturan tetapi keluarga korban meminta keadilan itu harus ada karena kita punya anak inikan meninggal kemudian putusan hanya seperti itu, hanya enam tahun saja," ujar Lorens Weling.
Apabila keluarga Noven Witak menginginkan upaya banding, lanjut Lorens, keinginan tersebut akan didiskusikan kembali dengan pihak keluarga almarhum Noven Witak. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News