Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE-Kuasa hukum keluarga Noven Witak, Laurens Weling, S.H, mengatakan putusan hakim Pengadilan Negeri Maumere atas tiga anak terdakwa kasus pengeroyokan Noven Witak adalah hal yang wajar karena tiga terdakwa merupakan anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan Lorens Weling yang dikonfirmasi TribunFlores.com melalui telepon selulernya, Jumat, 1 Maret 2024
"Kalau putusan enam tahun wajar karena mereka kategori anak dan memang dalam aturan keputusan seperti itu dan itu saya sudah sampaikan ke majelis hakim kemarin," ujar Lorens Weling.
Dia juga membenarkan ketidakpuasan keluarga besar Noven Witak atas putusan itu. Namun, menurut Lorens Weling hal itu juga wajar.
Baca juga: Pegang Foto Noven Witak, Keluarga Nyanyi Lagu Arwah di Pengadilan Negeri Maumere
"Keluarga korban merasa tidak puas itu juga wajar karena keluarga korban inikan merasa sedih, merasa kehilangan tidak bisa terbendung. Putusan seperti itu ya, tapi itu sebagai orang awam yang tidak paham aturan tetapi keluarga korban meminta keadilan itu harus ada karena kita punya anak inikan meninggal kemudian putusan hanya seperti itu, hanya enam tahun saja," ujar Lorens Weling.
Apabila keluarga Noven Witak menginginkan upaya banding, lanjut Lorens, keinginan tersebut akan didiskusikan kembali dengan pihak keluarga almarhum Noven Witak.
Humas Pengadilan Negeri Maumere, Mira Herawati yang ditemui TribunFlores.com usai sidang menjelaskan, berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 tahun 2016 pasal 81 ayat 2 ke 3 pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak itu paling banyak setengah ancaman pidana maksimum orang dewasa.
"Dasar dari putusan majelis hakim itu adalah dakwaan dan dakwaan itu dakwaan tunggal pasal 170 ayat 2 KUHP yang mana isinya barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," jelas Mira Herawati.
Baca juga: Ibu Kandung Noven Witak Histeris di PN Maumere, Hakim Putuskan 6 Tahun Penjara 3 Tersangka Anak
Ditambahkan Mira Herawati, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere sudah maksimal yakni 6 tahun berdasarkan UU SPPA nomor 11 tahun 2016 pasal 81 ayat 2 yang menyatakan putusan terhadap tersangka anak setengah dari putusan tersangka dewasa.
Pada saat sidang putusan perkara Pid.Sus-Anak/2024/PN Mme l, tiga anak tersangka kasus pengeroyokan Noven Witak hadir secara virtual dari Rutan Maumere.
Dijelaskan Herawati, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Maumere terhadap tiga anak pengeroyokan Noven Witak itu bukan untuk melindungi tetapi hal itu sudah diatur berdasarkan UU.
Pasal yang dikenakan kepada tiga anak terdakwa pengeroyokan Noven Witak yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun karena tiga terdakwa merupakan anak dibawah umur maka diputuskan setengah dari putusan maksimal. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News