Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM,RUTENG-Bupati Manggarai Herybertus GL.Nabit menanggapi aspirasi Forum Nakes Non-ASN saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, Rabu 6 Maret 2024. Mereka mendesak pemerintah agar, Nakes yang mengabdi sudah 10 tahun diangkat menjadi P3K atau ASN tanpa test.
Herybertus Nabit menegaskan pihaknya telah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pemerintah Pusat kuota P3K.
"Pemda Manggarai selalu mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pemerintah pusat. Yang menentukan jumlah kuotanya kan tergantung dari pemerintah pusat, bukan Pemda Manggarai," ujar Bupati Hery melaui pesan singkat, Kamis 7 Maret 2024.
Terkait dengan upah tambahan penghasilan dinaikan, lanjutnya, akan berdampak pada pengurangan tenaga.
Baca juga: Usai Pelaku Cabul Ditangkap di Wae Poang, Anggota Polres Manggarai Timur Minta Bantuan Rekannya
"Kita bisa naikan Tamsil, tetapi ada yang diberhentikan diantara mereka (para Nakes). Hal ini yang kita jagakan selama ini," tegas Hery Nabit.
Kalau dipaksakan untuk menaikan tambahan peghasilan, lanjut Bupati Hery Nabit, tidak menjadi masalah dan pihaknya mencarikan jalan keluar.
"Jalannya refocusing anggaran, kalau refocusing anggaran itu berarti pilihannya memberhentikan sebagian agar dapat meningkatkan yang lain," tegas Politisi PDI Perjuangan itu.
Hery Nabit menjelaskan ada banyak orang yang telah berkorban untuk tenaga Non-ASN, misalnya Tamsil ASN dipotong sampai 50 persen.
Baca juga: BMKG Sebut Manggarai Timur dan Manggarai Hari Ini Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
"Ini dilakukan agar tenaga non-ASN tetap bekerja. Jangan merasa seolah-olah orang lain di Manggarai tidak punya kontribusi satu sama lain. Ini masa dimana kita semua berkorban,"jelasnya.
Adapun terkait pengangkatan non ASN menjadi P3K, Bupati Hery Nabit menyampaikan, Pemerintah daerah hanya melaksanakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat.
"Kalau pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan, secara otomatis tingkat dibawahnya mengikuti,"ungkapnya.
Kebijakan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi tenaga P3K, kata Bupati Hery Nabit, bukan kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan termasuk formasi dan jumlah kuotanya.
Baca juga: Nama 30 Caleg DPRD Manggarai Timur dan Jumlah Suara Hasil Pleno Rekapitulasi Pemilu
"Untuk memutuskan untuk lulus atau tidak bukan kewenangan daerah termasuk formasi dan jumlah kuotanya, itu kewenangan pemerintah pusat,"jelas Bupati Hery Nabit.
Terkait dengan lamanya masa kerja dari setiap tenaga non-ASN baik tenaga Kesehatan maupun guru bukan menjadi kewenangan daerah.
"Apakah masa kerja menentukan kelulusan, itu kewenangan pemerintah pusat. Kewajiban pemerintah daerah mengusulkan sebanyak-banyaknya ke pusat,"lanjutnya.
Hingga saat ini, tegas Bupati Hery Nabit, pihaknya dengan segala cara tetap mempertahankan tenaga non-ASN agar tidak di rumahkan seperti daerah lain di Indonesia. *
Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News