Kasus Narkoba di Manggarai Barat

Pengakuan Montir Bengkel di Labuan Bajo Kepada Polisi Pesan Narkoba Biar Semangat Kerja

Penulis: Berto Kalu
Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka, H (34) dan A (32) saat diamankan kepolisian Manggarai Barat.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Dalam proses pemeriksaan Satuan Narkoban Polres Manggarai Barat terungkap kalau dua pemuda asal Bima ini memakai dan memesan narkoba karena alasan biar lebih semangat kerja.

Yang mana keduanya tersangka H dan A merupakan montir di salah satu bengkel mobil di Labuan Bajo yang ditangkap atas kasus narkoba di Labuan Bajo.

Meski demikian, apa pun alasannya keduanya tetap ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti hape milik H dan A, serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

 

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Montir Bengkel di Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus Narkoba Meski Urine Negatif

 

 

 

 

"Saat ditangkap, tersangka selipkan sabu itu di dalam bungkus rokok, mereka juga mengakui kepemilikan atas sabu-sabu itu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, Iptu Matheos Siok, Rabu 6 Maret 2024 malam.

Ia menjelaskan, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun dan paling singkat empat tahun," tandas Matheos.

Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat dalam kasus ini telah menetapkan dua orang montir bengkel mobil berinisial H (34) dan A (32) sebagai tersangka kasus narkoba, meski dari hasil tes urine keduanya dinyatakan negatif.

"Penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 112. Sore tadi kami sudah naikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Matheos.

Ia menjelaskan, apabila hasil tes urine positif, polisi bisa melakukan asesemen terpadu agar kedua tersangka menjalani rehabilitasi. "Hasil tesnya negatif sehingga penyidik melakukan proses hukum," jelasnya.

Matheos mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku memesan sabu dari Bima, NTB. Narkotika itu diduga dikirim melalui jalur laut. Keduanya belum sempat menggunakan barang haram itu, karena lebih dulu ditangkap petugas.

"Mereka beli (sabu) tapi belum sempat dipakai, keburu ditangkap, kalau sudah pakai pasti hasil tes urine positif. Dan dari hasil pemeriksaan mereka ini hanya pengguna," ujarnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News