Berita Sikka

Imigrasi Maumere Ikuti Sosialisasi Pewarganegaraan 'Jalur Istimewa Anak Berkewarganegaraan Ganda'

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BERSAMA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, dibawah Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM NTT yang di pimpin oleh Marciana Dominika Jone, mengikuti Sosialisasi, Layanan Pewarganegaraan Jalur Istimewa Anak berkewarganegaraan Ganda, yang di selenggarakan oleh Divisi Layanan administrasi Hukum Umum (YanKum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, dibawah Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM NTT yang di pimpin oleh Marciana Dominika Jone, mengikuti Sosialisasi, Layanan Pewarganegaraan Jalur Istimewa Anak berkewarganegaraan Ganda, yang di selenggarakan oleh Divisi Layanan administrasi Hukum Umum ( YanKum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Acara yang dilaksanakan di aula hotel GO Maumere, pada Maumere, 09 Maret 2024 ini, dihadiri oleh beberapa tokoh Masyarakat, Kaum Rohaniawan,Kaum Akademisi, Para Camat, Pihak Imigrasi, Rutan Maumere serta Para Notaris dan Advokasi di Wilayah Kabupaten Sikka.

Tim dari Divisi YanKum Kanwil Kemenkumham NTT dipimpin Langsung oleh Kepala Divisi Jonson Siagian dan Para Pejabat struktural dan beberapa Staf.

Acara dibuka oleh kepala Divisi layanan Hukum umum Jhonson Siahaan, dia menyampaikan saat ini ada jalur Istimewa untuk pengurusan anak berkewarganegaraan ganda, sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

Baca juga: Imigrasi Maumere Hadiri Rapat Timpora Tingkat Provinsi di Kupang Dipimpin Kakanwil Mercy

 

Di sesi pembukaan Jhonson menegaskan Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, disebutkan bahwa ABG ( Anak Berkewarganegaraan Ganda ) setelah usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih kewarganegaraan karena Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal.

Stef Lesu, yang menjadi salah satu narasumber memberikan banyak Penjelasan terkait anak berkewarganegaraan ganda, serta memberikan Solusi agar menyelesaikannya.

Lesu menjelaskan WNI yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

"Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memutuskan apakah akan menjadi WNI, atau WNA," jelasnya.

Lanjutnya, untuk yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) masih memiliki kesempatan untuk melakukan pengajuan naturalisasi hingga 31 Mei 2024.

Acara Ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News