Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM,KUPANG- Bandara El Tari Kupang dicabut statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik akan memfokuskan pada pengguna jasa.
"Manajemen tetap berfokus pada pengguna jasa bandara, dengan bergantinya status itu tidak mengubah pelayanan manajemen," kata Humas PT Angkasa Pura, Tyas Novitasari kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 30 April 2024.
Perubahan status Bandara El Tari Kupang itu merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan. Tyas menyebut, untuk penerbangan dalam sehari di Bandara El Tari Kupang, rata-rata mencapai 40 penerbangan (Arrival & Departure) dengan jenis pesawat yaitu Boeing B737 series, Airbus A320, ATR72-500.
Diketahui, Bandara El Tari merupakan salah satu dari 17 Bandara yang dicabut statusnya dari Internasional menjadi domestik. Dengan demikian saat ini Indonesia hanya memiliki 17 bandar udara internasional yang tersebar di seluruh penjuru negeri.
Baca juga: Pergerakan Pesawat Bandara El Tari Kupang saat Natal dan Tahun Baru, Lilik Pujianto: Turun
Melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, ditetapkan sebanyak 17 dari 34 bandara yang kini masih punya status internasional. *
17 Bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.
1.Bandara Maimun Saleh, Sabang
2.Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
11. Bandara Supadio, Pontianak.
12. Bandara Juwata, Tarakan.
13. Bandara El Tari, Kupang.
14. Bandara Pattimura, Ambon.
15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. Bandara Mopah, Merauke.
17.Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.*
sumber: pos-kupang.com