Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Inspektorat telah mengeluarkan hasil audit investigasi terhadap kasus dugaan potong gaji guru yang dilakukan oleh oknum Mantan Bendahara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Sumba Timur.
Hasil Audit Investigasi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Sumba Timur, dan sudah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Perintah kepada yang oknum Mantan Bendahara Dinas PPO agar untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai hasil audit Inspektorat.
"Hasil audit dan perintah Bupati agar oknum mantan bendahara Dinas PPO wajib mengembalikan kerugian keuangan daerah berdasarkan hasil temuan Inspektorat dalam jangka waktu selama 60 hari," jelas Kepala Inspektorat Sumba Timur, Yulius Marahongu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 15 Mei 2024.
Baca juga: Pemprov NTT Kembali Raih Opini WTP
Yulius mengatakan pasca menerima Surat Perintah Bupati Sumba Timur pada tanggal 2 Mei 2024 lalu, Oknum Mantan Bendaraha Dinas PPO tersebut telah menyetor kembali ke dalam kas sebesar 40 persen dari total kerugian daerah.
Terhadap kerugian tersebut, oknum mantan bendahara Dinas PPO juga menyanggupi untuk menyetor kembali kerugian yang ditimbulkan, dan ada surat pernyataan kesanggupannya.
"Yang bersangkutan telah beritikad baik menyetor kembali kerugian hasil perbuatannya ke dalam kas daerah, dan sampai hari ini jumlahnya sudah mencapai 40 persen," jelas Yulius.
Terkait sanksi kepegawaian terhadap oknum mantan bendahara PPO tersebut, saat ini masih diusulkan kepada Pimpinan Kepala Daerah untuk menentukan sanksi yang tepat baginya.
"Sanksi Kepegawaian sudah diusulkan, dan terhadap jenis sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, atau penundaan/tahan pangkat, dan paling fatal berupa pemecatan," tambah Yulius.
Sebelumnya, Inspektorat melakukan audit sejak tanggal 6 Desember 2023 lalu setelah Tim Auditor melakukan ekspose perkara pasca menerima laporan dari Kepala Dinas PPO Sumba Timur.
Tim audit melakukan pemeriksaan terhadap transaksi keuangan dan gaji yang dilakukan oleh oknum Bendahara Dinas PPO sejak menjabat pada Agustus 2020 hingga November 2023.
Adapun juga tenaga pendidik dan kependidikan yang dikelola oleh Bendahara Dinas PPO sebanyak
"Tugas oknum Bendara Dinas PPO melakukan pembayaran transfer gaji guru yang dicairkan oleh Badan Keuangan kemudian menyetor kepada bank penyalur gaji guru dan tenaga pendidik se-Kabupaten Sumba Timur," jelas Yulius.
Adapun sesuai data jumlah Guru ASN, PPPK, dan Pegawai tata usaha sekolah di Kabupaten Sumba Timur berjumlah 1.743 orang.
Baca juga: Cegah Rabies, Petugas Vaksin 2.500 Ekor HPR di Manggarai Timur
"Data gaji mudah diketahui, namum berkaitan dengan data transfer gaji yang dikeluarkan oleh keuangan dan transfer bank itu harus dipadukandan dilihat satu per satu, karena masalah yang dilaporkan, oknum bendahara Dinas PPO membuat daftar transfer gaji guru ASN yang baru setelah diterima dari Badan Keuangan," jelas Yulius.
Sebelumnya, Kepala Dinas PPO Sumba Timur, Erwin Pasande menjelaskan telah melaporkan dan menyerahkan investigasi kasus pemotongan gaji guru ASN ke Inspektorat setempat.
“Benar ada kejadian pemotongan gaji seorang guru selama beberapa bulan dan itu kemudian dilaporkan oleh pihak Bank NTT. Saya sudah laporkan ke Inspektorat dan sekarang sedang diinvestigasi,” jelas Erwin.
Erwin mengutarakan, masalah pemotongan gaji dari seorang guru mencapai Rp 9 juta yang dilakukan Bendahara, sedangkan data gaji yang dikeluarkan oleh Dinas Keuangan dan Aset Daerah Sumba Timur sudah sesuai dengan jumlah penerima dan totalan gajinya.
“Kalau jumlah guru yang terima gaji dan besarannya sebanyak 1.443 orang itu sudah klop tapi masalahnya data Exel yang dibuat bendahara dan disetorkan ke Bank itu yang masalah karena dirubah secara sepihak oleh bendahara,” jelasnya. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News