Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk ke 9 kalinya.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan keuangan sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 ayat (2) dan (3).
BPK RI melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 kepada DPRD Provinsi NTT dan Gubernur NTT.
"Opini yang diberikan atas LKPD Tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," Anggota BPK RI IV Prof Dr Pius Lustrilanang, Kamis 16 Mei 2024.
Baca juga: Kemenkes Simulasi Penanggulangan Penyakit Berpotensi Wabah di PLBN Motaain
Dengan demikian, menurut Pius Lustrilanang, Pemerintah Provinsi NTT telah 9 kali secara berturut-turut mendapatkan opini WTP sejak LKPD TA 2015 sampai dengan sekarang.
Adapun penyerahan opini WTP ke 9 itu diserahkan Anggota VI BPK RI Prof. Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia Nomleni dan Penjabat Gubernur NTT
Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, dalam rapat paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Provinsi NTT, Kamis pagi.
Pius Lustrilanang mengatakan, sekalipun memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian oleh Pemprov NTT.
Permasalahan itu berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan yang bersumber dari belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan tidak sesuai ketentuan.
Sehingga, kata dia, mengakibatkan kelebihan pembayaran berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp561,66 juta dan harga satuan timpang senilai Rp104,99 serta potensi kelebihan pembayaran senilai Rp97,73 juta 2.
Ada juga, penatausahaan dana BOS pada aplikasi ARKAS belum dilaksanakan secara tertib oleh Bendahara Sekolah, sehingga mengakibatkan pembukuan dalam ARKAS belum sepenuhnya dapat dijadikan alat untuk melakukan verifikasi dan validasi transaksi penggunaan dana BOS.
Menurut Pius, penatausahaan aset tetap masih dilakukan secara manual dan belum memanfaatkan suatu aplikasi atau sistem informasi terpadu. Akibatnya meningkatnya risiko operasional dalam akurasi pencatatan dan perhitungan nilai kapitalisasi serta penyusutan aset tetap.
"Permasalahan-permasalahan tersebut bersifat tidak material atau tidak mempengaruhi kewajaran LKPD TA 2023, sehingga BPK tetap memberikan opini WTP," ujarnya.
Selain itu, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi NTT Tahun 2023 yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada Ketua DPRD Provinsi NTT.
Tujuannya untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBD serta kepada Gubernur NTT dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan APBD Kabupaten/kota.